MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang masih mendata warga yang berhak memperoleh Kartu Prakerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Calon penerima diprioritaskan pekerja muda yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan akibat virus ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan menerangkan, penerima kartu tersebut selanjutnya bisa mendapatkan insentif yang berasal dari APBN. Namun, sebelumnya mereka harus mendaftarkan diri secara daring (online) terlebih dahulu.
‘’Calon penerima manfaat Kartu Prakerja bisa mengakses laman www.prakerja.go.id mulai pekan ini,’’ kata Gunadi, kemarin.
Kemudian Disnaker akan mengusulkan nama-nama calon pemilik Kartu Prakerja yang selanjutnya akan diseleksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Pengusulan dilakukan setiap minggu kepada Disnaker Provinsi Jawa Tengah.
‘’Pemerintah pusat nantinya akan melakukan wawancara kepada calon penerima Kartu Prakerja. Jika lolos, para pemilik kartu berhak mendapatkan dana insentif,’’ tuturnya.
Gunadi menerangkan, besaran yang diterima per orang mencapai Rp 3,5 juta. Perinciannya Rp 650.000 per bulan per orang, ditambah dana pelatihan Rp 1 juta, dan biaya survei Rp 150.000. Adapun pelatihan bisa kisaran 3-4 bulan.
Dia meminta perusahaan yang melakukan PHK akibat dampak virus corona untuk memberitahu Disnaker, agar para korban PHK bisa didaftarkan lewat Pemkot Magelang.
Menurutnya, Disnaker bisa melayani sosialisasi terkait kartu Prakerja ini, tetapi dengan syarat warga harus mematuhi physical distancing (pembatasan fisik). Namun, pihaknya tetap menyarankan pendaftaran via online.
Kepala Disnaker menyarankan, agar sosialisasi bisa diberikan kepada perwakilan saja. Misalnya wakil dari perusahaan yang melakukan PHK tersebut, sehingga informasi nantinya bisa diteruskan kepada korban PHK yang bersangkutan.
‘’Mengenai target maksimalnya, kita tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Kami hanya diminta untuk memantau pergerakan perusahaan yang terimbas pandemi corona. Sebisa mungkin kita harapkan PHK tidak terjadi,’’ terangnya.
Gunadi menuturkan, wewenang pemilihan penerima Kartu Prakerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya boleh memantaunya saja.
‘’Kriteria penentu ada di tangan pemerintah pusat. Misalnya memprioritaskan pekerja muda yang terdampak Covid-19, menjadi tulang punggung keluarga, berasal dari keluarga tak mampu dan sebagainya. Kita tidak wewenang untuk mengintervensinya,’’ tegasnya. (pro)
Editor : Doddy Ardjono