blank
Wali Salatiga Kota Yulianto (kiri) dan Ketua PHRI Salatiga Arso Adji Sajiarto (kanan). Foto: ist

SALATIGA (SUARABARU.ID)– Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengingatkan pelaku usaha tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Salatiga untuk tetap membayar gaji pokok karyawannya yang dirumahkan akibat dampak pandemi Corona Virus atau Covid-19.

“Saya minta agar pelaku usaha seperti hotel, rumah makan dan restoran yang merumahkan karyawannya untuk tetap membayar gaji minimal (gaji) pokok,” kata Wali Kota Yuliyanto kepada wartawan, Rabu (1/4).

Wali Kota mengungkapkan, pemberian hak bagi karyawan yang dirumahkan ini setelah Pemkot Salatiga melalui Dinas Pariwisata Kota Salatiga berbicara pengurus PHRI Kota Salatiga. Hasilnya, PHRI Kota Salatiga hanya sanggup memberikan gaji pokok selama dua bulan saja.

“Awalnya kita minta Pemkot membayar tiga bulan sampai bulan Juni. Namun PHRI hanya sanggup dua bulan saja hingga Mei 2020,” ujarnya.

Sedangkan bulan ketiga, lanjut dia, akan ditanggung Pemkot Salatiga. Bentuk bantuan yang akan diberikan Pemkot kepada karyawan anggota PHRI yang dirumahkan dalam bentuk sembako. Dalam pelaksanaan pemberian gaji pokok sejauh ini masih dalam penggodokan PHRI bersama dinas terkait.

Ketua PHRI Kota Salatiga Arso Adji Sajiarto membenarkan perihal penggodokan mekanisme penggajian karyawan dari anggota PHRI Kota Salatiga.

Ia menjelaskan, saat ini PHRI Kota Salatiga tengah mengatur mekanisme pembayaran gaji karyawan yang dirumahkan. “Untuk itu, kami minta bantuan Pemkot dalam hal ini dinas terkait memfasilitasi pelaku usaha dengan para karyawan yang dirumahkan. Soal pengajian mekanismenya baru diatur,” sebut Arso.

Pada dasarnya, lanjut dia, karyawan yang dirumahkan tetap akan mendapat gaji pokok saja. Sedangkan untuk ongkos transportasi, bonus dan lain-lain tidak termasuk dalam penghitungan. “Kami pun memahami anggota PHRI masih harus memikirkan THR saat lebaran nanti,” imbuh dia.

Nena-trs