blank
Kapolres Jepara, AKBP Nugroho TYri Nuryanto, SH,SIK, MH. ( Foto : Hadi Priyanto)

JEPARA, (SUARABARU.ID) – Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H minta kepada seluruh warga masyarakat Jepara untuk benar-benar memperhatikan dan mentaati Makulmat Kapolri.

Sebab inti dari maklumat tersebut adalah untuk menjaga keselamatan dan melindungi  seluruh warga masyarakat dan bahkan warga negara dari penyebaran virus corona.

Hal tersebut diungkapkan AKBP Nugroho Tri Nuryanto kepada SuaraBaru.Id, Jumat 27/3-2020, terkait dengan  meningkatkan kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berdasarkan data di Satgas Penanggulangan Covid 19  per hari Jumat,  27 Maret 2020 jam 13.06, jumlahnya mencapai 54 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dI Jepara meningkat menjadi 14 orang

Menurut Kapolres Jepara, Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) ini sangat penting.

Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan disemua tingkatan serta  warga masyarakat Jepara untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kegiatan keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak,  baik ditempat umum, maupun di lingkungan sendiri.

“Kebijakan tersebut diambil Kapolri agar penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres Jepara.

Karena itu kami memberikan apresiasi terhadap siapa pun yang telah memberikan kontribusi terhadap maklumat ini, utamanya tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Harapan kami masyarakat mengerti, mendukung dan mentaati Maklumat ini.

Patroli Cyber

Tujuannya  agar semua kebijakan pemerintah dalam  penanganan virus corona bisa dilakukan dengan baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak semakin meluas,” tambah Nugoho Tri Nuryanto.

Dalam Maklumat Kapolri, telah disebutkan secara rinci larangan agar masyarakat tidfak mengadakan kegiatan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya  yang sejenis.

Disamping itu juga kegiatan konser musik,  pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Juga kegiatan olah raga, kesenian, karnaval, pawai, unjuk rasa,   jasa hiburan serta kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Ditegaskan juga oleh Kapolres Jepara dalam maklumat Kapolri  juga menjelaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisiian yang diperlukan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polri akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Ia juga mengingatkan, para pengguna media sosial untuk bijak mengunggah dan memberikan komentar terhadap persoalan covid-19.

“Jangan sebarkan hoax jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Saya sudah menugaskan para kasat untuk melakukan patroli cyber. Siapapun yang melanggar saya minta untuk di proses,” tegasnya.

Hadi Priyanto