Kapolsek Blora AKP Agus Budiana saat memberikan keterangan terkait kasus penipuan dan penggelapan motor dengan pelaku THR, warga Desa Purwosari. Foto : hana / ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tohirin (36), tersangka pelaku penggelapan dan penipuan sepeda motor (ranmor) berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Blora Kota.

Pelaku yang menikahi perempuan warga Desa Purwosari, Kecamatan Blora Kota,  melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus jual telepon genggam (HP).

Korban pemilik sepeda motor adalah Danang Dwi Nugroho (16), warga Desa Sendangagayam, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Modusnya penipuan dan penggelapan, saat ini sedang kami sidik,” jelas Kapolsek Blora Kota, AKP Agus Budiana.

Insiden ini, lanjutanya, terjadi pada Jumat (31/01/2020) pekan lalu. Saat itu, korban tengah mengantar temannya Fika (16), untuk melakukan transaksi jual beli ponsel (HP) dengan Tohirin.

Perkenalan antara Fika dan pelaku melalui media sosial (Medsos), keduanya baru kenal dan janjian ketemu di depan SPBU (pom bensin) Ketangar, Jalan A. Yani, kota sate Blora.

Kolong Tempat Tidur

Pada transaksi tersebut, Fika sepakat untuk tukar tambah dengan ponsel milik Tohirin. Namun, di pertengahan transaksi ini, Fika menanyakan kardus wadah ponsel tersebut.

Tohirin mengatakan doosbook ponselnya ketinggalan di rumah. Kemudian, ia minta diantarkan ke rumahnya menggunakan motor milik Danang.

Fika dan Tohirin berboncengan menuju ke Jalan Raya Blora-Rembang. Namun, saat di Desa Tambaksari, keduanya berhenti di warung angkringan, pelaku berdalih akan mengambil kunci rumah yang dibawa istrinya di Pasar Medang.

Saatbitu, Tohirin menyuruh Fika agar menunggu di angkringan. Setelah lama menunggu, Fika baru sadar dirinya ditipu.

Lantas Fika langsung meminta tolong pada warga untuk diantarkan ke SPBU Ketangar menemui si pemilik motor, Danang.

“Setelah menghubungi orang tuanya, Danang langsung ke Polsek Blora untuk melaporkan kejadian yang baru saja menimpanya itu,” ujar Kapolsek Blora, AKP Agus Budiana.

Setelah mendapatkan laporan, petugas dari unit Reskrim Polsek Blora langsung melakukan penyelidikan, dan mencari informasi keberadaan pelaku.

Didapatkan informasi, pelaku berada di rumahnya. Keesokan harinya, petugas mendatangi rumah pelaku. Saat didatangi, Tohirin sempat melarikan diri.

Selang beberapa saat, pelaku berhasil dibekuk dan diamankan saat sembunyi di bawah kolong tempat tidur milik tetangganya.

“Tersangka sempat lari, tetapi bisa kami tangkap. Saat pelaku bersembunyi bawah kolong tempat tidur tetangganya,” ucap Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka harus diamankan di Mapolsek Bora Kota, dan dijerar pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Hana Eswe

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini