blank
DITANGKAP: Petugas Polsek Kradenan akhirnya menangkap pelaku AS, di wilayah Kulonprogo, DI Yogyakarta. Foto: ist

BLORA (SUARABARU.ID)– Kerja keras jajaran Polsek Kradenan akhirnya membuahkan hasil. Setelah memperoleh berbagai petunjuk, petugas berhasil mengamankan AS (17), warga Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora, Jawa Tengah.

AS merupakan pelaku curanmor di usianya yang masih remaja. Dia nekat mencuri sepeda motor milik Winarsih (40), orang tua temannya, Rabu (29/1/2020) lalu.

Kronologi bermula saat Prawito, anak korban pulang nongkrong bersama AS. Karena sudah malam, AS diajak menginap di rumah mereka. Sekitar pukul 03.00 WIB, Prawito tidak menemukan AS.

Saat mengecek seisi rumah, justru sepeda motor Honda Vario dan sebuah ponsel (HP) Oppo A3S serta uang tunai Rp 200.000 milik korban, telah raib.

BACA JUGA : 45 Pelajar SD/MI Ikuti Kejurkab Sepatu Roda Bupati Cup 2020

Prawito menduga, barang-barang miliknya itu telah dicuri AS. Korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kradenan. Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto pun membenarkan hal itu.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan olah TKP, dilanjutkan dengan meminta keterangan dari para saksi. Diketahui, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota.

“Tersangka palaku curanmor Sempat terpantau di Kabupaten Gresik, Jatim, Jumat (31/1/2020),” jelas Kapolsek Kradenan.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Temon, Polres Kulonprogo, Provinsi DI Yogyakarta.

”Pelaku berhasil kami bekuk di Kulonprogo, Provinsi DI Yogyakarta, Senin (3/2/2020),” ujar Kapolsek AKP Sugiharto.

Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blora. Hal ini dikarenakan, pelaku masih di bawah umur.

Hana Eswe-Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini