blank
Komisioner Bawaslu Kendal, Ubaidillah(Baju Putih) sedang mengecek data peserta seleksi PPK di Pendopo Tumenggung Bahurekso.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Kendal menemukan sepuluh Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilbub Kendal 2020 yang sedang melaksanakan seleksi di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kamis(30/01/20) kemarin.

Dari hasil pengawasan Bawaslu melalui data diri Calon Anggota PPK, dijumpai sepuluh orang masuk data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pemilu 2019.

“Temuan kami sepuluh Calon Anggota PPK masuk data SIPOL. Artinya, diduga mereka menjadi anggota partai politik, sehingga tidak netral,” kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal Achmad Ghozali, Jum’at(31/0120) siang, di kantornya Jl. Kyai Gembyang.

Ghozali mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengawasi proses rekrutmen PPK sejak masa pengumuman pendaftaran. Sementara proses rekrutmen baru saja dilakukan tes terulis yang dihadiri 313 orang dari yang lolos administrasi 333 orang.
“Dua puluh orang tidak ikut tes tertulis,” ujarnya.

Terhadap temuan ini, Bawaslu Kendal sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kendal untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah kirim surat rekomendasi ke KPU untuk menindaklanjuti temuan ini melalui surat Nomor 93/2020,” timpal Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Dari data yang dimiliki Bawaslu Kendal, sepuluh orang Calon Anggota PPK yang diduga tidak netral itu, sembilan orang laki-laki dan satu orang perempuan.

“Sembilan laki-laki dan satu perempuan masuk SIPOL. Terhadap rekomendasi kami, KPU Kendal harus segera menindaklanjuti. Siapa saja mereka,? Sudah kami kirim datanya ke KPU,” tegas Odilia Amy Wardayani.

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, nama- nama peserta Calon PPK yang terindikasi masuk Sipol, akan diklarifikasi oleh KPU.

Jika memang mereka tidak merasa menjadi Parpol, maka KPU tetap meminta mereka untuk membuat surat pernyataan dari Parpol tersebut, yang menyatakan bahwa mereka betul- betul bukan anggota Parpol, atau sudah lima tahun tidak menjadi anggota Parpol.

“Bisa saja, yang bersangkutan tidak tahu bahwa KTPnya dijadikan syarat administrasi pendaftaran Parpol tahun 2017 untuk syarat sebagai Parpol peserta Pemilu tahun 2019 lalu,”kata Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria. Agung-mm