KUDUS (SUARABARU.ID) – Tewasnya empat bocah di bekas galian C ilegal Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, menuai duka mendalam bagi keluarga. Bahkan, pihak keluarga berencana akan menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kami dari empat keluarga korban sudah sepakat untuk melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum,”kata Gunadi, paman dari Faruq Ilham, salah satu korban tewas, Kamis (23/1).
Menurut Gunadi, tuntutan akan dilayangkan mengingat keberadaan galian C tempat tewasnya para bocah tersebut merupakan galian C ilegal. Pihaknya akan menuntut pengusaha galian C, pemilik tanah dan kepala desa Klumpit yang dirasa lalai membiarkan praktik galian C tersebut terus berlangsung.
“Karena kelalaian mereka, tragedi ini bisa terjadi. Jadi, mereka harus bertanggung jawab secara hukum,”tandas Gunadi.
Peristiwa tragis terjadi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog memang cukup menyita perhatian warga Kudus. Empat bocah ditemukan tewas tenggelam setelah berenang di kubangan air bekas galian C ilegal di desa setempat, Rabu (22/1).
Keempat bocah yang tewas tersebut adalah David raditya (13), warga RT 2/RW 5, M Faruq Ilham (13), warga Dukuh pedak RT 2/RW 8, M Jihar Gifri (13), warga Dukuh Pedak RT 1/RW 5, dan Habib Roihan(13), RT 2/RW 5.
Peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, ketika para bocah datang ke lokasi galian C untuk mandi dan berenang di genangan air yang muncul akibat adanya kubangan bekas galian. Dan tragis, keempat bocah tersebut tewas terjebak di lumpur dasar kubangan.
Baca : Tragis, Empat Bocah Tewas di Bekas Galian C Ilegal Desa Klumpi
Keempat bocah tersebut rencananya dimakamkan di dua tempat pemakaman umum terpisah pada Kamis (23/1) pukul 10.00 WIB. Pihak keluarga dari keempat korban terlihat masih sangat terpukul lantaran harus kehilangan buah hatinya.
Sering Diprotes
Gunadi menambahkan, keberadaan galian C ilegal di Klumpit, sebenarnya sudah sering mendapatkan protes warga. Bahkan, atas protes warga tersebut, Satpol PP Kabupaten Kudus sudah pernah turun tangan untuk melakukan penyegelan pada 29 November 2019 silam.
Hanya saja, usai penertiban, usaha galian C tersebut masih terus beroperasi secara kucing-kucingan. Gunadi menilai, Kades Klumpit Subadi tidak tegas dan cenderung melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal tersebut.
“Jadi, kami menilai kades juga sengaja membiarkan. Jadi, kami juga akan minta kades untuk bertanggungjawba,”tandasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan berdasarkan hasil rakor Forkopimda atas kejadian tersebut, memerintahkan Dinas PUPR untuk melakukan reklamasi/penutupan eks lahan penambangan galian C ilegal di Klumpit. “Pagi ini eskavator akan dikirim ke lokasi untuk melakukan perataan,”kata Djati.
Djati menegaskan, kalau tugas Satpol PP sebenarnya sudah selesai usai pemasangan segel penutupan lokasi galian C pada 29 November 2019 silam. Saat itu, para pengusaha galian C Klumpit juga sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi siap menghentikan usaha dan melakukan reklamasi.
Dalam kesempatan tersebut, tiga pengusaha galian C yang beroperasi yakni Heri Susanto, warga Klumpit, Ali Muhtarom Warga Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu dan Yunita, warga Nalumsari, Jepara, menandatangani pernyataan siap mereklamasi lahan eks galian. Bahkan, keduanya juga menyatakan siap dipidana atas usaha galian C ilegal yang dilakukannya.
“Ya memang ada surat pernyataan tersebut. Tapi kalau untuk proses pidana, bukan ranah kami. Masa semuanya harus Satpol PP yang menangani,”kata Djati.
Tm/Ab