blank
Mesin pabrik komponen sepatu milik PT Dewa Citra Sejati di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo mulai diuji coba. foto: Ist/dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Meski dokumen perizinan belum semuanya lengkap, pabrik komponen sepatu PT Dewa Citra Sejati yang berada di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, mulai melakukan uji coba mesin.

Perusahaan milik investor asal Korea tersebut mengaku meminta izin Ketua DPRD Kudus guna menjajal kemampuan mesin produksinya.

“Senin (20/1) kemarin saya sudah menghadap Ketua DPRD Kudus untuk meminta izin uji coba mesin,”kata General Affair PT Dewa Citra Sejati, Meicky, Selasa (21/1).

Menurut Meicky, uji coba mesin produksi tersebut dilakukan untuk mengetahui kemampuan mesin yang dimilikinya. Uji coba sudah dilakukan sekitar setengah bulan lalu.

Dikatakan, dalam uji coba tersebut mesin dinyalakan selama 24 jam nonstop selama beberapa hari. “Jadi, mesin dinyalakan tanpa boleh mati 24 jam setiap harinya,”tambah Meicky.

Menurut Meicky, dari hasil pertemuannya dengan Ketua DPRD Kudus, Masan, uji coba mesin diperbolehkan sambil proses pengurusan izin lainnya tetap harus dijalani. Meicky berharap dokumen-dokumen perizinan untuk perusahaannya bisa segera dikeluarkan.

Dikatakan, sejauh ini progress pengurusan izin kami cukup baik. Pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan surat hibah pengelolaan tanah irigasi yang digunakan oleh pabrik ke Pemkab Kudus.

“Jadi, dengan keluarnya surat tersebut, kami harap kendala izin pengalihan tanah irigasi yang kami lakukan bisa teratasi,”paparnya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan pabrik komponen sepatu milik PT Dewa Citra Sejati di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo sempat menuai polemik. Hal tersebut berawal dari temuan Komisi C DPRD Kudus atas belum adanya IMB pabrik yang sudah berdiri.

Baca Juga:

Soleh Tuding Ada Mafia Perizinan di Kasus PT Dewa Citra Sejati

Diduga Catut Nama Staf Gubernur, PT Dewa Citra Sejati Caplok Tanah Pengairan

Selain itu, pendirian pabrik juga menutup saluran irigasi yang letaknya membelah lahan pabrik. Saluran tersebut kemudian dialihkan ke  luar pagar pabrik.

Sempat ada rumor, proses perizinan pabrik tersebut diwarnai adanya upaya pungutan. Bahkan, ada pula rumor yang menyatakan izin pabrik tersebut juga mencatut nama salah seorang staf Gubernur Jateng.

Hanya saja, dalam beberapa pertemuan yang digelar di DPRD Kudus, pihak PT Dewa Citra Sejati membantah semua rumor tersebut.

Gugat di Pengadilan

Sementara, LSM Hijau yang sedari awal menyoroti persoalan tersebut secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus. Gugatan yang teregister dengan nomor PN KDS-012020-WUM tersebut dilakukan karena pendirian pabrik milik perusahaan asal Korea tersebut melanggar aturan perundangan yang berlaku.

Ketua LSM Hijau, Soleh Isman, menyatakan ada empat pihak yang digugat dalam kasus tersebut. Mereka adalah pihak PT Dewa Citra Sejati, Dinas PKPLH Kudus, Satpol PP Kudus dan Dinas PUPR Kudus.

“Gugatan kami lakukan lantaran proses pendirian pabrik tidak memenuhi ketentuan perundangan,”tandasnya.

Menurutnya, ada beberapa aturan yang dilanggar dalam proses pendirian pabrik tersebut diantaranya  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 22 – 23 jo. 69 ayat (1) huruf i jo. Pasal 110 jo. Pasal 121 jo. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Gugatan sudah kami daftarkan di PN Kudus. Kami berharap, kasus ini bisa segera diproses di pengadilan,”tandasnya.

Tm/Ab