blank
Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap Bupati Kudus di Semarang, Senin (13-1-2020). foto: ANT

SEMARANG (SUARABARU.ID)  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris mengungkap adanya perjanjian antara Bupati Kudus (nonaktif) M. Tamzil dan Wakil Bupati Hartopo dengan dua pengusaha yang mendukung pendanaan keduanya saat maju dalam Pilkada 2018.

Hal tersebut disampaikan Sam’ani saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Sekda mengaku pernah ditunjukkan selembar surat berisi perjanjian antara Tamzil dan Hartopo dengan dua pengusaha.

Kedua pengusaha yang mendukung pembiayaan pilkada pasangan Tamzil-Hartopo tersebut masing-masing pengusaha bus bernama Hariyanto dan pengusaha jasa konstruksi bernama Noer Halim.

“Pernah ditunjukkan selembar kertas berisi perjanjian oleh Pak Haryanto,” katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.

Sam’ani juga dikonfirmasi soal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan tentang isi surat perjanjian tersebut.

Surat perjanjian itu sendiri berisi jika saat M. Tamzil dan Hartopo memerintah Kabupaten Kudus, pelaksanaan mutasi dan penganggaran harus sepengetahuan para pihak yang bertandatangan dalam surat tersebut.

Saksi juga menyebut besaran bantuan pembiayaan yang diberikan kedua pengusaha tersebut masing-masing Hariyanto sebesar Rp30 miliar dan Noer Halim sebesar Rp10 miliar.

Dalam kesaksiannya, Sekda juga ditanya perihal uang Rp500 juta yang diberikan oleh kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Joko Susilo.

Menurut dia, uang tersebut merupakan pinjaman dari Hariyanto untuk pembelian ban bus atas perintah Wakil Bupati Hartopo.

“Itu murni pinjaman pribadi. Tidak diberikan kepada Bupati,” katanya.

Antara/Tm