SOLO, SUARABARU.ID – Hati-hati jika berkenalan dengan seseorang melalui sosial media. Jika tidak waspada, akan bernasib sama seperti yang dialami Ahmad Arif (26), warga Terudam No 18 RT 02/RW 02, Tanjungpriok, Jakarta Utara yang kos di Kota Solo. Barang-barang berharga milik Arif habis digasak teman yang baru sehari dikenalnya lewat jejaring sosial.
Arif baru mengenal Anggi Toshi Marpaung alias Rafi (35), warga Komplek Puro Kartika, Blok AD No. 14 RT 01 RW 07, Kelurahan Sudimara, Kecamatan Tajur, Tangerang, Banten.
Mereka kenalan lewat jejaring sosial media Facebook. Setelah chatting dan berkenalan, keduanya sepakat jumpa darat di Kota Solo. Setelah bertemu, kemudian Rafi memohon kepada Arif untuk menginap di indekosnya yang berada di Jalan Madura, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari.
“Setelah janjian, saya datang ke Solo dan tiba sekitar pukul 21.30. Kemudian kami ngobrol sampai tengah malam. Kemudian saya izin menginap dan diperbolehkan,” kata Rafi di hadapan polisi saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Selasa (3/12).
Pada pagi hari setelah terbangun, pelaku tidak melihat Arif di tempat tidur. Saat itu Arif tengah mandi dan sejurus kemudian muncul niat jahat Rafi mencuri barang berharga yang berada di indekos tersebut seperti laptop, ponsel, dan uang Rp200 ribu langsung dimasukkan ke dalam tas. Pelaku lantas kabur dari indekos tersebut.
BACA JUGA: Salah Pilih Teman, Andrea Wijaya Konsumsi Sabu-Sabu
“Keluar dari kos, saya pergi ke Yogyakarta dan menjual laptop seharga Rp1 juta. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari di Yogya dan tersisa Rp400 ribu,” kata Rafi.
Kapolsek Banjarsari Kompol Damianus Palulungan atau akrab disapa Demmy mengungkapkan, pelaku memang berdalih mencari pekerjaan di Kota Solo, namun pengakuan tersebut tidak dipercaya oleh polisi.
“Korban lalu melaporkan kejadian pencurian tersebut dan kami tindaklanjuti. Pelaku sebenarnya bekerja serabutan,” kata Demmy.
Berhasil Dijebak
Kapolsek menjelaskan, sebelum ditangkap, setelah dari Yogya pelaku hendak lari ke Surabaya, namun berhasil dijebak. Saat itu polisi mencoba menghubungi pelaku lewat sosial media.
“Ternyata dibalas. Kita berpura-pura menawari pekerjaan, saat bertemu di Madiun, pelaku langsung kita amankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku hanya beralasan mencari pekerjaan. Dia memang sengaja berpindah-pindah dari kota ke kota untuk mencari sasaran pencurian.
“Kalau dikatakan, mencari pekerjaan itu dalih pelaku saja. Dia ini bisa dikatakan maling lintas provinsi, karena TKP-nya cukup banyak. Satu yang sudah koordinasi dia sempat mencuri di daerah Yogya. Modusnya sama, menginap di rumah korbannya,” tambah Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, serta sejumlah kartu ATM milik korban. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Suarabaru.id/LBC