blank
BARANG BUKTI: Kapolsek Banjarsari Kompol Damianus Palulungan menunjukkan barnag bukti sabu-sabu dari tangan Dedek saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Selasa (3/12). (suarabaru.id/lbc)

SOLO, SUARABARU.ID  – Wajah Andrea Wijaya Putra alias Dedek (23) terus tertunduk saat dimintai keterangan dalam gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Selasa (3/12), siang.

Warga RT 01 RW 12 Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasarkliwon, tersebut harus mendekam dalam penjara karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Di hadapan Kapolsek Banjarsari Kompol Damianus Palulungan, Dedek mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum tersebut.

“Saya menyesal. Saya nyabu (menggunakan sabu-sabu) karena salah memilih teman dan bergaul. Pertama kali nyabu sekitar dua tahun lalu, tapi ketahuan ibu saya, dan saya berhenti,” terangnya.

Namun, dua bulan lalu, Dedek kembali bertemu kawan lamanya yang terlebih dulu mengonsumsi narkotika. Oleh bujuk rayu C, akhirnya Dedek kembali menggunakan barang haram tersebut.

BACA JUGA: Berkenalan lewat Facebook, Anggi Toshi Gasak Barang Milik Temannya

“Awalnya saya menolak, tapi terus dibujuk. Pertama-tama saya dikasih gratis oleh C, kemudian baru saya disuruh modali. Jadi barang yang cari dia, uangnya dari saya,” ungkapnya

Dia mengaku, setiap kali mengonsumsi sabu-sabu selalu berdua dengan C. Dia mengaku kapok menggunakan sabu-sabu. Dia teringat sang ibu yang terus menangis ketika menjenguknya.

“Biasanya setiap hari saya bantuin ibu kerja di pabrik dengan membantu mewarnai kain, usaha kecil-kecilan. Sekarang tidak bisa lagi bantu ibu,” sesalnya.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan atau akrab disapa Demmy ini mengatakan, Dedek ditangkap petusa saat mengambil paket hemat sabu-sabu di ruas jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebuah bangjo simpang empat Ngemplak.

blank

“Anggota sudah mengintai pelaku, karena sebelumnya kami mendapatkan informasi aka nada transaksi narkoba. Saat ditangkap, pelaku sempat hendak kabur setelah mengambil paket sabu-sabu. Namun berhasil digagalkan petugas,” kata Demmy.

Berkilah

Tersangka juga sempat berkilah mengambil paket, dan sempat membuang paket sabu-sabu yang dibelinya dengan harga Rp200 ribu tersebut.

“Sabu-sabu disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok,” tambah Kapolsek.

Setelah melakukan pengamanan terhadap Dedek, petugas lalu mengembangkan penyidikan dan berhasil memgamankan C, dan didapati barang tersebut dari R lewat sosial media.

“Transaksi saat ini, konsumen membeli narkoba. Penjual meletakkan barang yang diinginkan, lalu mengirim share location (shareloc) kepada pembeli. Saat ini kita masih mencari R,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu, sepeda motor Scoopy AD-2571-CY yang digunakan Dedek saat mengambil sabu-sabu, serta ponsel milik pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 112  UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Suarabaru.id/LBC