MAGELANG (SUARABARU.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengusaha di bidang hiburan, restoran, hotel dan parkir untuk memasang alat tax monitoring devices (TMD) di tempat usahanya. Alat ini untuk memudahkan pemerintah daerah mengawasi pemasukan pajak ke kas daerah dari sektor tersebut.
Permintaan itu disampaikan Kasatgas Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V KPK, Kunto Ariawan, saat menyampaikan materi Diseminasi Program Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pendapa Rumah Dinas Wali Kota Magelang, kemarin.
Acara itu diikuti para pengusaha di bidang hiburan, hotel restoran dan parkir se Kota Magelang.
Kunto menerangkan, dengan alat TMD tersebut setiap transaksi langsung dapat diketahui secara riil, termasuk prosentase pajak yang harus dibayar. Dengan cara itu kebocoran sedini mungkin bisa dicegah.
‘’Maka kita gunakan alat ini untuk memonitor bersama-sama, berapa sebenarnya transaksi yang terjadi di tempat masing-masing restoran, hiburan dan yang terjadi di tempat parkir itu,’’ ujarnya.
Menurutnya, selama ini banyak potensi yang mengakibatkan pemda kehilangan penerimaan PAD. Sebab, perhitungan yang masih manual.
Kunto mengakui, belum semua pengusaha melakukan pungutan 10 persen atas setiap transaksi. Hal itu karena beberapa faktor, salah satunya omset yang belum banyak sehingga dikhawatirkan usaha akan merugi.
Padahal, lanjutnya, prosentase 10 persen adalah batas maksimal. Pemda bisa mengatur sendiri melalui Perda, dan pengusaha bisa mengusulkan besaran potongan pajak sesuai omset.
‘’Kalau omset tertentu mungkin jangan 10 persen dulu, bisa 3 persen, 7 persen dulu. Takut kalau dikenakan 10 persen saingan naik. Maka harus diatur, pelan-pelan, tidak langsung diterapkan,’’ terangnya.
Kunto melanjutkan, upaya pengawasan bisa dilakukan di delapan area. Antara lain perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya perizinan dan penguatan inspektorat, manajemen ASN, dana desa, manajemen aset daerah dan optimalisasi PAD.
Dia menjelaskan megenai area yang paling sering terjadi tindak pidana korupsi. Salah satunya terkait perencanaan dan penganggaran, KPK mendorong penggunaan e-planning dan e-budgeting.
‘’Kalau dulu ada istilah uang ketok palu sebelum mengesahkam anggaran. Jadi kita dorong e-planing dan e-budgeting terintegrasi, apa yang direncanakan langsung masuk budgeting tidak bisa ujug-ujug ada proyek baru,’’ tegasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi, mengungkapkan, Pemkot Magelang telah mamasang 10 alat TMD. Ke depan, pihaknya akan memasang 40 alat lagi yang akan diterapkan di hotel, restoran dan wajib pajak lainnya.
Selama ini, Pemkot Magelang telah melayani pembayaran pajak secara efektif dan efisien. Antara lain dengan web-base yang bisa diakses d imanapun, bahkan bisa menggunakan gadget dalam pelaporannya. (hms)
Editor : Doddy Ardjono