Juga merupakan langkah preventif kepolisian, dalam upaya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Tujuannya, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, supaya tidak terjadi apa-apa, utamanya terhadap kemungkinan tindakan negatif yang dapat mengganggu Kamtibmas. Sebab banyak kasus kejahatan, yang awalnya dipicu oleh mabuk-mabukan miras.
Regu piket Polsek Jatipurno Brigadir Yofa dan Briptu Kukun yang turun tangan, menemukan kesembilan pemuda tengah nongkrong di dekat lapangan tenis di Lingkungan Kuryo RT 1/RW 1, Kelurahan dan Kecamatan Jatipurno (35 Kilometer arah timur laur Kota Wonogiri). Saat tiba di tempat tersebut, petugas menemukan kebenaran laporan masyarakat, terkait dengan dugaan pesta miras. Petugas menemukan barang bukti miras jenis ciu curah yang diwadah dalam botol bekas air mineral ukuran 1.50 Mili Liter (ML). Meski demikian, kelompok pemuda tersebut mengelak melakukan pesta miras. Mereka beralasan hanya begadang, dan keberadaan miras itu sekadar untuk penghangat badan, bukan pesta miras.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sembilan pemuda tersebut lengkap dengan barang bukti miras yang diwadah dalam botol, dibawa ke Mapolsek Jatipurno. Mereka terdiri atas Gha (21), Ang (21), Res (18), Ar (29), Le (19), An (16), Ver (14), Le (20) dan Ya (39). Para pemuda ini, merupakan warga asal Desa Mangunharjo, Kopen, Balepanjang, Jeporo, Slogoretno dan penduduk Kelurahan Jatipurno, semuanya masuk wilayah Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Di Kantor Polsek Jatipurno, kesembilan pemuda tersebut diberikan pengarahan dan pembinaan, serta masing-masing diminta menuliskan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kepada para orang tua mereka, diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak-anaknya, agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif.
suarabaru.id/Bambang Pur