blank
Penyerahan berkas salinan SK KPU 3 dari Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo kepada Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti. SK tersebut berisi tentang sebaran dan syarat minimal dukungan calon perseorangan. (Foto : Hana Eswe).

GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan telah menetapkan syarat bagi calon perseorangan wajib memiliki 6,5 persen dukungan atau 72.948 dukungan dari jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) 1.122.269 jiwa. Hal itu dikatakan Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo melalui Ngatiman, anggota komisioner.

Dalam rapat bersama yang dihadiri Bawaslu Grobogan di lantai 2 Gedung KPU Grobogan, Sabtu (26/10), Ngatiman memaparkan jumlah DPT untuk pemilukada 2020 telah ditetapkan 1.122.269 jiwa. Jumlah tersebut dibagi menjadi 6,5 persen yang totalnya berjumlah 72.948 dukungan sebagai syarat calon perseorangan.

“Dari jumlah DPT tadi dibagi 6,5 persen dan diperoleh nilai 72.948. Nilai tersebut adalah dukungan yang harus dicapai calon perseorangan dan itu harus tersebar di 50 persen wilayah Kabupaten Grobogan atau sebanyak 10 kecamatan,” ujar anggota komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.

Dipaparkan Ngatiman, keputusan penetapan jumlah dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Grobogan nomor 3/PP.01-2Kpt/3315/KPU-Kab.Grobogan/X/2019. Pihak KPU Grobogan masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berminat mendaftar menjadi calon perseorangan untuk balon bupati dan wakil bupati Grobogan.

“Kami masih membuka pendaftaran calon perseorangan untuk balon bupati dan wakil bupati Grobogan. Disediakan formulir pendaftaran berikut kelengkapan formulir syarat dukungan. Dukungan dari warga untuk calon perseorangan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk,” pungkas Ngatiman.

suarabaru.id/Hana Eswe.