BLORA – Unit Reskrim Polsek Randublatung, Polres Blora, Jawa Tengah, membekuk Nur Efendi (23), warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung, pelaku pembobol brankas Toko Gayae.
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai seorang karyawan toko, ditangkap kurang dari 24 jam setelah membobol brankas milik bos-nya, Misbah (43).
“Pelalu sempat membawa kabur uang hampir Rp 30 juta,” jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang melalui Kapolsek Randubaltung AKP Supriyo, Selasa (1/10/2019).
Pelaku pembobol brankas Toko Gayae, Nur Efendi, dicokok tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek setempat di rumahya Desa Pilang.
Baca Juga: Fenomena Matahari Bercincin pada 1 Oktober 2019https://suarabaru.id/2019/10/01/fenomena-matahari-bercincin-pada-1-oktober-2019/
Menurut Kapolsek Randublatung, korban Misbah, warga Kelurahan Patebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Pemilik Toko Pakaian dan Aksesoris Gayae di Kecamatan Randublatung.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 30 juta rupiah, pelaku pemcurian adalah karyawannya sendiri.
Kejadian berawal ketika Misbah dihubungi karyawan lainnya, Senin (30/9/2019), sekitar pukul 09.30 WIB kalau brangkas di tokonya telah terbuka dan uangnya raib.
Gerak Cepat
Tidak menunggu lama, Misbah bergegas melaporkan kejadian itu ke Polsek Randublatung, Polres Blora yang berlokasi tidak jauh dari tokonya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Randublatung bergerak cepat, dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Toko Gayae.
Setelah olah TKP dan melakulan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Randublatung berhasil menemukan, dan mengamankan tersangka pelaku pencurian juga karyawan di toko tersebut.
Nur Efendi diamankan dirumahnya, berikut barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 29.779.900 yang di bungkus dalam tas plastik warna hitam.
Dalam pengakuannya, pelaku ingin mengambil uang di brangkas dengan cara merusak atau mencongkel brangkas tersebut yang ada di ruangan Misbah.
Nur Efendi sempat kesulitan menjebol brankas itu. Pelaku tidak kurang akal, lantas berusaha mencari kunci, dan berhasil menemukan di tempat penyimpanan kunci.
Dari TKP, polisi mengamankan satu buah kunci, satu pisau cutter, dan lempengan besi penyangga rak serta brangkas yang telah lecet-lecet karena dicoba dijebol pelaku.
Kapolsek Randublatung, AKP Supriyo, mengungkapkan pelaku diancam pidana kurungan maksimal lima tahun penjara.
Suarabaru.id/Wahono