blank
Ketua APSAI Pusat, Luhur Budijarso mengukuhkan pengurus APSAI Kota Magelang di Pendapa Pengabdian. (Humas Pemkot Magelang)

 

MAGELANG- Peranan swasta  sangat diperlukan  dalam   Asosiasi
Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), minimal di lingkungan
perusahan sendiri. Sebab, kalau hanya ditangani pemerintah saja
tentu tidak cukup, karena adanya keterbatasan seperti jangkauan maupun anggaran.

Penegasan itu disampaikan Ketua APSAI Pusat, Luhur Budijarso pada pengukuhan APSAI Kota Magelang di Pendapa Pengabdian Kompleks  Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Rabu (18/9).
Menurutnya, pendanaan dalam kegiatan ini nantinya bisa menggunakan  dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tersebut. Mengingat setiap perusahaan memiliki program CSR untuk pemberdayaan UMKM, lingkungan hidup maupun lainnya yang nantinya diselipkan untuk program bagi anak-anak.

Luhur menuturkan,  potensi anak  di Indonesia penting sekali perkembangannya.  Sejauh ini populasi anak di Indonesia mencapai 34,5 persen atau sekitar 84 juta. Sedang setiap tahun ada seitar 5-6 juta bayi yang dilahirkan. Kondisi tersebut  tanggung jawab
bersama untuk menciptakan generasi yang lebih baik.

‘’Bagi pengurus APSAI Kota Magelang yang baru saja dikukuhkan diperlukan adanya tiga P dalam menjalankan tugas-tugasnya. Yakni,  policy ( kebijakan), produk dan program. Dari ketiga P tersebut yang sangat penting adalah polici atau kebijakan. Yakni harus menekankan bahwa di perusahan-perusahan tidak boleh ada pekerja anak-anak,’’ tegasnya.

Deputy  Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  Lenny N Rosalin menerangkan, ,  salah satu inovasi yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Magelang dalam pemberdayaan perempuan dan anak adalah penyediaan ruang lakstasi (menyusui) dan penitipan anak di pasar tradisional Pasar Rejowinangun menjadi percontohan pusat.

‘’Hingga saat ini kurang lebih 12.000 pasar tradisional di Indonesia telah mencontoh kebijakan yang dilakukan Pemkot Magelang, yakni penyediaan  ruang menyusui dan penitipan anak di pasar tradisional,’’ ungkapnya.

Kebijakan yang dilakukan Pemkot Magelang tersebut, lanjutnya, menginspirasi Menteri Perdagangan RI  mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan  terkait  revitalisasi pasar tradisional yang di dalamnya ada ruang laktasi dan penitipan anak. Tidak menutup kemungkinan  adanya inovasi yang dilakukan pemerintah kabupaten/ kota, bisa dijadikan kebijakan nasional yang mengimplentasi dan merata di seluruh Indonesia.

Lenny menegaskan,   dengan dikukuhkannya kepengurusan APSAI Kota
Magelang  diharapkan sinergitas antara  pemerintah daerah dengan dunia usaha menjadi pilar pembangunan  anak Indonesia semakin maju.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Wali Kota, Windarti Agustina  mengapresiasi kepengurusan APSAI di Kota Magelang.

Dia berharap, kepengurusan APSAI yang baru saja dikukuhkan
selain melengkapi predikat Kota Magelang sebagai Kota Layak Anak, juga merupakan bukti dukungan dunia usaha kepada pemerintah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak yang layak kepada anak-anak.

Kepengurusan APSAI Kota Magelang yang dikukuhkan,  Ketua
Umum Edi Hamdani, Wakil Ketua W Isnoniati P , Sekretaris Pulung
Miyati, Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Fathur Rojak, Ketua
Bidang Organisasi dan Kelembagaan Maria Yosephine Hariati, Ketua
Bidang  Diklat dan Sertifikasi Prajoko dan Ketua Bidang Kemitraan
Sakaria Q Hermawan. Masing-masing ketua bidang juga dilengkapi
beberapa anggota. (hms)

Editor : Doddy Ardjono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini