SEMARANG – Terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Ahmad Marzuki, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut. Bupati Jepara non aktif tersebut dinilai terbukti melakukan tindakan suap kepada hakim PN Semarang non aktif Lasito.
Tak hanya tuntutan 4 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa KPK, Selasa (13/8/2019), Ahmad Marzuki juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik.
“Sesuai fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti memberi suap kepada Hakim Lasito uang sebesar Rp 500 juta dan uang dalam dollar AS senilai Rp 218 juta. Pemberian tersebut terkait pra peradilan Marzuki atas penetapan status tersangkanya dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan politik PPP Kabupaten di tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta,” kata jaksa.
Oleh karenanya, jaksa menuntut hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
Sementara itu, usai sidang pengadilan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang terhadap Hakim PN Semarang non aktif Lasito yang terkait dengan kasus suap Ahmad Marzuki.
Oleh jaksa penuntut, Lasito dituntut 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima uang suap dari Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuki secara sah dan meyakinkan. Dirinya dinilai melanggar Pasal 12 huruf c UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa dinilai terbukti menerima suap dari Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuki untuk mengabulkan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bantuan politik di Kabupaten Jepara pada tahun 2011 dan 2012,” kata jaksa Gina Saraswati.
Selain dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut KPK, terdakwa Lasito juga dituntut untuk membayar denda pidana sebesar Rp 700 juta atau subsider hukuman 6 bulan penjara. (suarabaru.id)