MAGELANG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang memberlakukan sistem zonanisasi pada penerimaan peserta didik baru (PPBD) untuk taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri tahun ajaran 2019/2020.
Pendaftaran gelombang pertama pada 13-15 Mei 2019, pengumuman 17 Mei 2019 dan daftar ulang 20-21 Mei 2019. Hari pertama masuk sekolah 15-17 Juli 2019.
Pendaftaran gelombang kedua pada 22-23 Mei 2019, pengumuman 24 Mei 2019 dan daftar ulang 25 Mei 2019.
‘’Harusnya pemberlakuan zonasi PPDB sejak tiga tahun lalu. Namun Pemkot Magelang baru menerapkannya pada tahun pelajaran 2019/2020,’’ kata Kepala Disdikbud, Taufiq Nurbakin, Jumat (10/5).
Dia menjelaskan, penerapan zonasi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Mewajibkan Setiap Daerah Melaksanakan zonasi dalam PPDB Tingkat TK, SD dan SMP Negeri.
Menurutnya, dengan zonasi diharapkan semua sekolah dapat menampung calon siswa yang berkemampuan di bidang akademis secara merata, dan tidak mengelompok di sekolah tertentu.
Diharapkan, ke depan tidak ada lagi sekolah favorit dan mutu sekolah negeri harus sama dengan sekolah swasta, sehingga ada pemerataan guru yang berkualitas.
‘’Berdasarkan Permendikbud sistem ini wajib diterapkan. Salah satu tujuannya meningkatkan pemerataan mutu pendidikan yang berdampak pada distribusi guru dan pembelajaran,’’ tuturnya.
Mantan Kepala Bagian Pembangunan Pemkot Magelang menuturkan, seleksi PPDB tingkat TK, SD dan SMP negeri dilaksanakan melalui tiga jalur. Yakni, jalur zonasi untuk TK dan SD sebanyak 95 persen dan untuk SMP 90 persen, jalur prestasi untuk SMP lima persen, dan jalur mutasi orang tua untuk TK/SD/SMP lima persen.
Adapun jalur zonasi terdiri atas zona 1 untuk calon peserta didik yang berdomisili di Kota Magelang, dan zona 2 untuk yang berdomisili di luar Kota Magelang. Domisili kota dibuktikan dengan KK dan atau surat domisili yang dikeluarkan RT/RW disahkan kelurahan minimal telah berdomisili selama enam bulan.
‘’Apabila kuota zonasi belum terpenuhi dari pendaftar zona 1, maka dipenuhi dari pendaftar zona 2. Dengan sistem ini, memberi peluang luas bagi peserta luar kota untuk sekolah tingkat SMP di Kota Magelang,’’ ujarnya.
Dengan diberlakukannya zonasi, lanjut Taufiq, daya tampung SMP dari zona 1 diperkirakan hanya terserap sekitar 60 persen. Karena,kemungkinan besar lulusan SD banyak terserap ke sekolah-sekolah swasta termasuk MTs. ‘’Saya perkirakan lulusan SD dibanding daya tampung di SMP masih lebih banyak daya tampungnya, sehingga peserta dari luar kota bisa leluasa mengisinya,’’ ungkapnya.
Taufiq yang juga mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Magelang mengemukakan, untuk jalur prestasi pihaknya sudah memiliki formula berupa piagam prestasi dengan sistem poin untuk beberapa tingkat kejuaraan.
Di antaranya kejuaraan tingkat internasional memiliki poin tertinggi. Di bawahnya tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Kemudian hafidz atau penghafal Alquran dan kitab suci agama lain yang juga memiliki tingkatan nilai tertentu. Hafal lebih dari 7 juz mendapat nilai 3,00 (setara juara nasional), 4-6 juz nilai 2,25, 2-4 juz nilai 1,50, dan 1-2 juz nilai 0,75.
‘’Untuk menghindari adanya sertifikat/piagam yang palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan secara berjenjang. Yakni, piagam tingkat nasional dan provinsi disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jateng u.p kepala bidang bersangkutan dan Kemenag,’’ ungkapnya.
Begitu juga piagam tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jateng u.p kepala bidangbersangkutan dan Kemenag setempat.
Sedang piagam atau sertifikat OSN, O2SN dan FLSN legalisirnya cukup di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang. Untuk PPDB jalur mutasi, cukup melampirkan surat keterangan mutasi pekerjaan orang tua dari instansi atau badan usaha tempat bekerja. (hms)
Editor :Doddy Ardjono