blank
Warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal yang masuk dalam DPT di TPS 5 mengikuti proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). Foto : SuaraBaru.id/Hoed

TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal akhirnya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Sabtu (27/4). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sebelumnya menemukan adanya pelanggaran administrasi di TPS tersebut. Adapun jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 5 Kejambon tercatat sebanyak 293 pemilih.

Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Tegal agar menerbitkan Surat Keputusan (SK) perintah melakukan PSU di TPS 5 Kejambon yang diterima, Kamis (25/4) pukul 15.00. Berdasarkan surat yang diterima dari Bawaslu ada 12 pemilih yang seharusnya tidak memilih di TPS 5 Kejambon. “Kejadiannya saat TPS 5 Kejambon melayani pemungutan suara di RSUD Kardinah. Oleh Bawaslu dinyantakan sebagian pemilih di RSUD Kardinah bukan pemilih semestinya,” katanya.

Elvi mengatakan, memang ada sebagian pasien yang ikut memilih, namun mayoritas yang memilih merupakan perawat rumah sakit dan memiliki formulir C6 untuk memilih di tempat asalnya. Oleh petugas KPU yang sedang berjaga kemudian mereka diberi formulir A5. Namun, dari keterangan Bawaslu tidak sesuai aturan.

Sementara itu, adanya keputusan pelaksanaan PSU di TPS 5 Kejambon menjadi pantuan berbagai kalangan, termasuk masyarakat. Selain dipantau Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Tegal, juga dari Bawaslu Jateng. Bahkan, aparat kepolisian menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan secara ketat. Sejak panitia membuka pelaksanaan pemilihan pukul 07.00 warga antusias dan pelaksanaan berjalan lancar.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto mengatakan, pihaknya merekomendasikan untuk proses PSU di TPS 5 Kejambon, Tegal Timur karena dari hasil pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi di TPS tersebut.”Dari hasil investigasi pihaknya menemukan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb di TPS itu yang menggunakan E- KTP bukan alamat setempat. Selain itu, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lokasi yang sama yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.(SuaraBaru.id/Hoed)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini