blank
Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Sardi (kiri menghadap lensa), menerima rombongan DPRD Kabupaten Gresik, Jatim, yang melakukan studi banding tentang toko modern dan pasar tradisional.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Jatim, Jumat (26/4), mengadakan studi banding tentang pengaturan toko modern agar keberadaannnya tidak berbenturan dan mematikan pasar tradisional, serta usaha niaga kelompok ekonomi lemah. Studi banding ini, dilakukan ke DPRD Kabupaten Wonogiri dan Kota Solo di Jateng, serta ke Kulonprogo DI Yogyakarta.

Rombongan DPRD Kabupaten Gresik ini, dipimpin Ketua Komisi II Sholihudin dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Gresik, Mochamad Syagi M. Kedatangannya di DPRD Kabupaten Wonogiri, diterima oleh Ketua Komisi II, Sardi, bersama Sekretaris DPRD Gatot Siswoyo dan Kabid Persidangan Sutopo. Ikut hadir pula Kabid Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Diperidagkop UMKM) Wonogiri, Agus Suprihato, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Wonogiri yang diwakili Teguh, dan Kasi Usaha dan Promosi Diperindagkop UMKM, Rudi Gunawan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Sholihudin, menyatakan, studi banding yang dilakukan lebih mengarah untuk mengamati kondisi riil di lapangan, terkait dengan dampak ekonomi tentang kemunculan toko-toko modern terhadap keberadaan pasar rakyat. ”Di Solo, telah melakukan moratorium toko modern. Tapi di Kulonprogo ditumbuhkan sinergitas toko modern dengan pasar lokal dan pelaku UMKM. Untuk Wonogiri sendiri bagaimana ?,” jelas Sholihudin.

Pemkab Gresik, tambah Sholihudin, telah membuat Perda Nomor: 11 Tahun 2011 tentang pengaturan toko modern dan proteksi pasar tradisional. Semisal untuk jarak, toko modern harus berjarak 2 Kilometer dari pasar tradisional. Tapi ironisnya, ketentuan ini tidak disepakati yang dampaknya mengganggu pasar tradisional. Bahkan, izin belum lengkap pun, toko modern telah keburu beroperasional.

Kabid Pasar Wonogiri, Agus Suprihanto, menyatakan, secara umum permasalahan di lapangan tentang dampak toko modern kiranya sama antara Kabupaten Gresik dan Wonogiri. Untuk mengantisipasinya, Kabupaten Wonogiri membuat Perda Nomor: 2 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti Perbup sebagai pengaturan secara detailnya. Termasuk ketentuan jarak minimal sejauh 750 Meter dari pasar rakyat. ”Toko modern wajib menjalin kemitraan untuk ikut memasarkan produk dari UMKM,” jelas Agus Suprihanto.

Teguh dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Wonogiri, menyebutkan, di Kabupaten Wonogiri ada sebanyak 60 unit toko modern. ”Sejak Tahun 2017, diberlakukan moratorium,” jelasnya. Kasi Usaha dan Promosi Diperindagkop UMKM Kabupaten Wonogiri, Rudi Gunawan, menambahkan, keberadaan toko modern akan mematikan pasar tradisional, manakala letaknya berdekatan. Karena itu, jarak keberadaan toko modern harus dijauhkan dari pasar tradisional. Di sisi lain, toko modern diwajibkan menjalin kemitraan dengan menjajakan sekitar 30 persen komoditas UMKM, dan harus memberikan kepedulian kepada masyarakat sekitar, membantu pemasaran UMKM, dan wajib memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR).(suarabaru.id/bp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini