blank
Rapat paripurna DPRD Kudus nampak sepi lantaran banyak anggota dewan yang tidak hadir. foto: Suarabaru.id/

KUDUS – Rapat paripurna DPRD Kudus yang membahas laporan khusus Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta persetujuan bersama bupati dengan DPRD Kabupaten Kudus tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, Rabu (10/4), sempat mengalami penundaan beberapa jam. Penundaan tersebut lantaran jumlah anggota yang hadir sangat minim.

Sesuai jadwal, rapat paripurna sedianya digelar mulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 11.30 WIB, jumlah anggota dewan yang hadir masih sangat minim.
Dari 45 anggota DPRD Kudus, yang menandatangani absensi hanya 21 orang. Padahal, untuk mencapai kuorum dibutuhkan 2/3 anggota atau setara dengan 31 orang.

Meski demikian, Bupati Kudus HM Tamzil, Bersama Wabup Hartopo serta jajaran Forkopinda yang sudah datang tepat waktu, tetap sabar menanti. Hingga akhirnya, Wakil Ketua DPRD Ilwani memutuskan untuk tetap menjalankan paripurna.

Setelah resmi dibuka, sesuai tata tertib, rapat paripurna harus ditunda selama satu jam karena jumlah yang hadir belum memenuhi kuorum. Penundaan sempat terjadi dua kali lantaran jumlah anggota dewan yang hadir masih belum mencukupi kuorum.

Baru pada pukul 13.30 WIB, rapat paripurna baru bisa digelar. Agenda laporan Pansus II dilanjutkan pengesahan Ranperda tentang Pembentukan BPD, pun akhirnya bisa dilaksanakan.

Usai rapat paripurna, Bupati Kudus HM Tamzil memaklumi banyaknya anggota dewan yang berhalangan hadir dalam rapat paripurna tersebut. Menurutnya, hal tersebut wajar karena saat ini masih dalam masa kampanye.
“Ya mungkin banyak anggota dewan yang lagi kampanye,” kata Tamzil.

Baca juga: 6 Perusahaan di Kudus Masih Ngemplang UMK

Namun demikian, Tamzil tetap mengapresiasi kinerja DPRD Kudus yang selesai melakukan pembahasan Ranperda tentang Pembentukan BPD. Karena menurutnya, ranperda tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat.

“Yang jelas ranperda ini sangat ditunggu, bahkan setelah disahkan, besok saya akan langsung tandatangani perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaan,” tandasnya.

Menurutnya, BPD nanti harus bisa menjadi penyeimbang dari Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Peran BPD akan semakin besar dengan adanya Perda tersebut.

“BPD ke depan diharapkan bisa menjadi DPR di tingkat desa. Selain menjadi fungsi control, BPD juga memilki peran besar dalam penyusunan kebijakan serta penyusunan APBDes,” tukasnya.

Sementara, aggota Fraksi Hanura demokrat, Tomy Sutomo mengatakan, banyaknya anggota dewan yang tidak hadir dalam paripurna sebenarnya hanya persoalan teknis. Pasalnya, tidak ada hal politis yang mewarnai dalam pembahasan. “Jadi, tidak ada masalah politis apapun, jadi mungkin hanya persoalan teknis,” tandasnya.

Dikatakan Tomy, kemungkinan banyaknya anggota dewan yang tak hadir akibat banyaknya undangan yang tak sampai secara langsung. “Jadi, saya minta secretariat nanti kalua menyerahkan undangan harus langsung bertemu dengan anggota dewan,” tandasnya.

Suarabaru.id/tm