blank

 

KUDUS – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus menemukan sebanyak 6 perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019. Ironisnya, keenam perusahaan tersebut sebelumnya tidak pernah mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo mengatakan, ada enam perusahaan di Kudus yang belum mematuhi ketentuan UMK  diantaranya perusahaan rokok, rumah sakit tipe c, dan klinik.

Ia mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebakan perusahaan ini belum melaksanaan UMK. Pertama karena kondisi perusahaan sedang sepi. Oleh karena itu perusahaan belum membayar gaji sesuai UMK.

” Alasannya karena kondisi sepi sehingga mereka masih belum bisa membayar upah semua karyawannya sesuai UMK,”  kata Bambang, Jumat (5/4).

Namun, kata Bambang,  pihak perusahaan mengaku sudah menjalin kesepakatan dengan para karyawannya, terkait belum terpenuhinya ketentuan upah sesuai UMK. Sehingga, pihak dinas belum bisa bertindak lebih jauh.  ”Jadi, karyawannya mau dibayar di bawah ketentuan UMK yang berlaku,” tandasnya.

Meskipun demikian, pihaknya selalu memberikan motivasi kepada perusahaan. Diharapkan pada bulan April 2019 ini sudah bisa melaksanakan upah pekerja sesuai dengan UMK.

Baca juga: Tuntut Upah, Buruh rokok di Kudus Mogok Kerja

”Kami tetap akan mendorong agar ketentuan UMK ini benar-benar dipatuhi. Namun, jika tidak, tentu akan kami tindaklanjuti ke Wasnaker  Dinas Tenaga Kerja Provinsi yang berkedudukan di Pati,” tandasnya.

Diketahui besaran UMK 2019 di Kabupaten Kudus sesuai keputusan Gubernur Jateng nomor 560/68 tahun 2018 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2019 sebesar Rp 2,044 juta. Nilai UMK 2019 ini mengalami kenaikan dibandingkan 2018 yang hanya Rp 1,892 juta.

Suarabaru.id/tm