JEPARA(SUARABARU.ID) – Eksistensi era digital memudahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memasuki masa pensiun. Terintegrasinya berbagai sistem, menjadikan para pensiunan menerima berbagai hak secara otomatis.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar saat menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 33 pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purnatugas per 1 April 2025. Pada kesempatan itu, hadir di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara Abdul Syukur.

“Kalau dulu, mengurus pensiun perlu ke Semarang berhari-hari. Era digital ini sangat membantu proses pengurusan otomatis. Bahkan langsung dapat KTP dan KK yang berbunyi ‘pensiunan’. Ini bentuk kemudahan yang Bapak Ibu terima,” kata Ary Bachtiar dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Ratu Shima pada Kamis (27/3/2025).

Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), menjadi bagian klaim otomatis yang turut diserahkan dalam kesempatan itu. Selain itu, diserahkan pula tabungan hari tua, surat penetapan wajib pajak nonefektif, dan Kartu Identitas Pensiun.

Menurut Ary Bachtiar, pensiun hanyalah peralihan tempat mengabdi. Jika selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab Jepara, berikutnya mendapat tempat pengabdian yang lebih luas. “Yakni di masyarakat, dengan menggunakan pengalaman selama mengabdi di Pemerintah Kabupaten Jepara,” tambah Ary Bachtiar yang menyampaikan terima kasihnya atas dedikasi PNS pensiun selama mengabdi di Pemkab Jepara.

Sebanyak 33 orang PNS yang memasuki masa pensiun per 1 April 2025, berasal dari unsur struktural (9 orang), tenaga bidang pendidikan (16) tenaga bidang fungsional tertentu (2), dan tenaga fungsional umum (6).
Hadepe – Bkp