SLAWI – Diraihnya predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Pratama pada tahun 2018 lalu, memicu Bupati Tegal, Umi Azizah untuk terus melakukan upaya dalam mendukung kebijakan nasional tentang perlindungan anak.
“Harus ada komitmen bersama, dalam mempertahankan Kabupaten Tegal Layak Anak. Utamanya masyarakat di unit lingkungan tempat tinggalnya. Bagaimana menciptakan tata kehidupan di huniannya yang nyaman, termasuk peran tokoh agama,” papar Umi saat acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Di Kabupaten Tegal Tahun 2019, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (20/3) pagi.
Umi mengungkapkan, di lingkungan pemerintahan seringkali hanya membicarakan soal pembangunan fisik infrastruktur jalan, jembatan, pasar dan sebagainya. Tetapi, lupa bahwa terdapat hak-hak anak yang tidak boleh terabaikan.
Perlunya mengondisikan fasilitas ramah anak dengan menciptakan lingkungan yang aman dan ramah. Seperti, tersedianya ruang bagi anak-anak agar mereka tumbuh dan berkembang dengan baik di lingkungan yang memadai.
Namun, di sisi lain kita juga dihadapkan pada realita meningkatnya kekerasan pada anak dibawah umur. Berkaca pada kejadian lalu, terdapat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban seorang pelajar SMK meninggal dunia. Setelah ditelusuri, ternyata empat dari tujuh pelaku pengeroyokan dari keluarga broken home.
Bahkan, dari data Kantor Kementerian Agama, kasus perceraian di Kabupaten Tegal terus mengalami peningkatan. Tahun 2018 terdapat 4.212 kasus, lebih tinggi daripada tahun 2017 sekitar 4.050 kasus.
Dengan itu, menurut Umi diperlukannya kerjasama semua pihak. Menciptakan tata kehidupan yang nyaman sehingga dapat mengalihkan beban psikologis anak akibat perceraian orang tuanya. Termasuk peran tokoh agama, guru mengaji yang sebagai pengayom.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB), A. Thosim menyampaikan semoga seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tegal dapat turut serta dalam mempertahankan Kabupaten Layak Anak tahun 2019.
Dikatakan Thosim, terdapat lima klaster dalam mendukung Kabupaten Layak Anak. Pertama, hak sipil dan pembebasan. Kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Terakhir, perlindungan khusus.
“Bulan Mei sampai Juni nanti akan ada tim independen KLA yang akan menilai langsung kondisi sejumlah titik di Kabupaten Tegal. Dengan penilaian itu, akan menentukan layak tidaknya sebuah Kabupaten/Kota sebagai Kabupaten Layak Anak,” terangya.
Suarabaru.id/Guntur