blank
SOSIALISASI: Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Drs KH Choirul Muna, menyosialisaikan RUU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, beberapa hari lalu.

TEMANGGUNG – Angka kekerasan terhadap perempuan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Drs KH Choirul Muna, mengatakan hal itu ketika menyosialisasikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, di Ponpes Nurul Huda, Ngadimulyo, Kedu, Temanggung,  beberapa hari lalu. Dia menguraikan angka kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun.

Disebutkan, kekerasan terhadap perempuan tahun 2001 sebanyak 3.169 kasus, tahun 2002 sebanyak 5.163 kasus, dan tahun berikutnya sebanyak 7.787 kasus. Tahun 2004 sebanyak 14.020 kasus, tahun 2005 sebanyak 20.391 kasus. Tahun 2006 sebanyak 22.512 kasus dan tahun 2007 sebanyak 25.522 kasus.

Secara prosentase kenaikan angka kekerasan terhadap perempiuan mulai meningkat secara tajam sejak tahun 2004 atau lebih dari 44 persen dari tahun 2003. Tahun berikutnya kenaikannya berkisar 9 sampai 30 persen per tahun. Tahun 2006 naik 30 persen, tahun 2007 hanya 11 persen.

Kecenderungan meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kata dia, menunjukkan adanya bangunan kesadaran masyarakat tentang kekerasan yang terjadi di ranah rumah tangga pada umumnya. Juga adanya kesadaran dan keberanian perempuan korban kekerasan untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.

Sementara itu banyaknya kasus yang dicabut oleh pelapor, disebabkan lebih banyaknya beban gender perempuan korban kekerasan yang sering kali harus ditanggung sendiri, dan kuatnya budaya lokal. ”Korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mengalami kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkungan rumah tangga,” katanya.

Sejalan dengan itu, lanjutnya, RUU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan terobosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia. Di mana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik.

Sebelumnya kasus KDRT cukup sulit diselesaikan secara hukum. Kasus pemukulan suami terhadap istri atau orang tua terhadap anaknya banyak yang diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang kemudian sulit dipenuhi unsur pembuktiannya. Sehingga kasus yang diadukan tidak ditindaklanjuti lagi. (ach)