blank
Personel polisi di tingkat Polsek, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, peduli tampil menjadi guru 'tiban' menggantikan GTT yang mogok massal.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Aksi mogok massal serentak yang dilakukan para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Wonogiri, diakhiri lebih cepat dari agenda yang direncanakan. Mulai hari ini, Rabu (10/10), mereka diinstruksikan untuk kembali mengajar dan bekerja di masing-masing sekolah satuan pendidikannya.

Instruksi mendadak untuk kembali mengajar dan bekerja ini, disampaikan melalui surat tertulis yang dibuat oleh Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Wonogiri. Surat FPHI itu dibuat tertanggal 9 Oktober 2018 dengan nomor: 012/KORDA.GTTPTT/X/2018, ditandatangani Ketua Korda FPHI Wonogiri, Sunthi Sari dan Sekjen Wahyudi. Surat FPHI perihal: Pemberitahuan kembali mengajar ini, dikirimkan kepada para Ketua Koordinator TK (Taman Kanak-kanak), Korcam Sekolah Dasar (SD), dan Koordinator Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Wonogiri.

Seperti pernah diberitakan, aksi mogok massal yang dikemas sebagai agenda cuti bersama oleh sekitar 6.000 orang GTT dan PTT Kabupaten Wonogiri ini, dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi FPHI pusat, tentang rencana mogok nasional mulai Tanggal 15 sampai dengan 31 Oktober 2018. Untuk Kabupaten Wonogiri, instruksi FPHI pusat tersebut direalisasikan maju, yakni dimulai Senin (8/10) sampai dengan Rabu (31/10). Dampaknya, melumpuhkan pelayanan pembelajaran di jenjang pendidikan dasar pada sekolah negeri dari TK, SD sampai dengan SMP.

Untuk mengantisipasi agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat tidak lumpuh, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Wonogiri, Siswanto, berupaya megoptimalkan guru berstatus PNS yang tidak ikut mogok, guna memberikan pembelajaran kepada para siswa. Menyikapi jumlah guru PNS minim, pembelajaran dilakukan dengan merangkap untuk satu guru mengajar di dua kelas. Bersamaan itu, para Babinsa dari Koramil dan personel Bhabinkamtibmas dari Polsek, ikut peduli memberikan pembelajaran. Sekolah juga memanggil para pensiunan guru untuk mengajar. Bahkan Camat Eromoko, Danang Erwanto, peduli menurunkan para bidan desa untuk ikut mengajar.

Namun ketika aksi mogok massal ini baru dilaksanakan dua hari, mendadak kemudian diinstruksikan untuk segera diakhiri, selanjutnya diserukan kembali mengajar dan bekerja mulai Rabu (10/10) di sekolah masing-masing. Berkembang informasi, gerakan mereka ini dinilai merupakan tindakan sepihak yang berdampak menelantarkan para siswa, dan membuat lumpuhnya pelayanan pendidikan di Kabupaten Wonogiri. Pada hal, secara subtansial, mereka terikat kewajiban mengajar, sebagai konsekkunsi insan pendidik yang menerima honorarium dari dana APBD Kabupaten Wonogiri. Di sisi lain, cuti selama 21 hari yang direncanakan, itu telah bertentangan dengan aturan yuridis.

Ketua dan Sekjen FPHI Korda Wonogiri, Sunthi Sari dan Wahyudi, melalui suratnya menyebutkan, keputusan untuk mengakhiri cuti bersama serentak tersebut, didasarkan atas hasil rapat Korda Kabupaten Wonogiri, dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas dan gerakan izin mengajar para GTT dan PTT Kabupaten Wonogiri, telah membuat pemerintah pusat menjadi gerah, sehingga Dirjen siap datang untuk beraudiensi. Maka oleh sebab itu, diinstruksikan kepada seluruh GTT dan PTT Kabupaten Wonogiri, untuk kembali mengajar/bekerja mulai Rabu (10/10).(suarabaru.id/bp)