blank
Barang bukti judi togel yang disita Polres Wonogiri, SMNet.Com/bp

 

WONOGIRI – Dalam sepekan terakhir ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonoigiri  menangkap tiga orang tersangka pengedar judi Toto Gelap (Togel). Ketiga tersangka terdiri atas dua orang wanita dan seorang pria. Penangkapan mereka dilakukan di dua lokasi terpisah, yaitu di wilayah Kecamatan Kismantoro dan di
Kecamatan Selogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto menyatakan, dua wanita yang ditangkap terdiri atas Mistin Kristina (41) warga Dusun Klampisan, Desa Gedawung, Kecamatan Kismantoro, dan Supriyati (51) penduduk Dusun Ngepos Desa Nambangan Kecamatan Selogiri. Kemudian seorang pria yang ikut ditangkap, Bibit Setiono (57) yang tinggal se desa dengan Supriyati.

Paur Subag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, penangkapan Mistin Kristina, dilakukan Senin siang (16/4) setelah petugas mendapatkan informasi tentang kemunculan judi togel di Kecamatan Kismantoro (65 Kilometer timur Kota Wonogiri).

Dari tangan Mistin Kristina polisi mengamankan alat bukti berupa sebuah ponsel, sebuah buku rekapan dan 13 bendel keplek kupon judi togel. ‘’Tidak ditemukan barang bukti uang taruhan, karena transaksi pembayarannya berlangsung setelah pukul 22.00,’’ katanya kemarin.

Sedang  dari tersangka Bibit Setiyono dan Supriyati, petugas
mengamankan alat bukti berupa 6 lembar kertas paito,  2 buah bolpoin, 1 buah steples, 12 kertas kupon berisi angka judi togel,  1 bendel kertas yang belum digunakan,  2 ponsel terdiri atas handphone merk Cros warna putih dengan sim card 085229059925 dan ponsel merk Nokia warna hitam dengan sim card 081 904 205 179. Selanjutnya uang taruhan Rp
289 ribu, dan sebuah buah tas kecil sbagai wadah peralatan penjualan judi togel.

Ketiga tersangka pelaku pengedar judi togel tersebut, kini ditahan di Mapolres Wonogiri, untuk menjalani pemeriksaan dan pemberkasan kasusnya. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,  dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak
Rp 25 juta. (SMNet.com/bp)