blank
Dandim 0728 Letkol (Inf) Imron Masyhadi (kiri) dan Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (kanan), melakukan pantauan, pengawasan dan pengamanan arus balik pasca-lebaran di Terminal Induk Giri Adipura.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Dandim 0728 Letkol (Inf) Imron Masyhadi dan Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, melakukan kunjungan ke Terminal Induk Giri Adipura di Krisak, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Dua petinggi TNI dan kepolisian di Kabupaten Wonogiri ini, melakukan pemantauan, pengawasan dan pengamanan terhadap pelayanan arus balik pasca-Lebaran Idul Fitri 1441 H. Ikut serta mendampingi Dandim dan Kapolres, tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Corona Virus (Covid)-19 Kabupaten Wonogiri.

Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wonogiri, Dokter Adhi Dharma. Mereka disambut oleh Kepala Terminal Tipe A Giri Adi Pura, Agus Hasto Purwanto. Kepada Dandim dan Kapolres, dilaporkan bahwa kondisi arus balik saat ini relatif sepi, tidak ramai sebagaimana pada Lebaran Idul Fitri tahun-tahun yang lampau.

”Tidak terjadi adanya lonjakan penumpang arus balik,” jelas Agus Hasto Purwanto. Selama dua hari pasca-Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1441 H, jumlah penumpang arus balik dari Wonogiri hanya sebanyak 429 orang. Perinciannya di hari pertama pasca-lebaran sebanyak 127 orang dan di hari kedua 365 orang.

blank
Terminal Giri Adipura  Wonogiri, masuk dalam tipe A yang pengelolaannya oleh pemerintah pusat.

Tidak Ramai
Mereka merupakan kaum boro (perantau) yang mencari nafkah di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Kepada Dandim dan Kapolres, Agus Hasto Purwanto menyatakan, penumpang arus balik pasca-lebaran tetap ada, tapi jumlahnya tidak seramai dibandingkan dengan tahun-tahun yang lalu.

Hal ini berkaitan dengan kondisi adanya pandemi Covid-19. Di sisi lain, sekarang ini tidaklah mudah perantau untuk kembali ke Jakarta. Karena kebijakan pembatasan dan pemberlakuan persyaratan harus memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

Untuk mendapatkan SIKM, seseorang harus memiliki keterkaitan dengan pekerjaan atau usaha yang digeluti. Yakni harus masuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

blank
Meski tidak ramai, pelayanan penumpang arus balik pasca-lebaran tetap dilakukan.

Kesebelas sektor usaha itu teridri atas sektor usaha di bidang kesehatan, keuangan,  industri strategis, bahan pangan, logistik, pelayanan dasar, utilitas publik dan Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Berikut sektor usaha di bidang energi, perhotelan, komunikasi dan Teknologi Informatika (TI), bidang konstruksi, serta bidang pada sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Terkait dengan hal tersebut, dikeluarkan dua jenis SIKM, yakni yang berkategori sekali perjalanan dan SIKM untuk perjalanan berulang.

Bambang Pur

blank

blank

blank

blank