KUDUS (SUARABARU.ID) – Warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang terlanjur mudik diminta untuk tetap tinggal dan tidak balik ke tempat perantauannya karena semua daerah sedang memberlakukan aturan menutup akses masuk ke daerahnya demi mencegah penularan Covid-19.
“Selain demi menjaga diri agar tidak tertular virus corona atau COVID-19, lebih baik sementara waktu tetap tinggal di Kudus sambil menunggu kondisinya benar-benar aman dari penularan COVID-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil, Kamis (28/5).
Menurut dia, imbauan tersebut disampaikan karena jumlah pemudik yang terlanjur ke Kudus hingga kini mencapai 1.245 orang.
Jumlah sebanyak itu, kata dia, merupakan hasil pendataan sejak Maret hingga Mei 2020.
Dibandingkan tahun lalu, kata Halil, memang jauh menurun karena tahun sebelumnya mencapai 6.000-an pemudik.
“Maklum saja, minimnya jumlah pemudik tahun ini karena sedang dalam masa pandemi Covid-19 sehingga banyak daerah yang menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta pemerintah juga melarang mudik,” ujarnya.
Terkait larangan balik ke tempat perantauan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk menyampaikan imbauan tersebut.
“Untuk kembali ke tempat perantauan juga tidak mudah, karena hampir di setiap perbatasan antarprovinsi dijaga ketat aparat gabungan untuk menghalau pemudik yang balik ke tempat perantauan,” katanya.
Kondisi arus lalu lintas pada arus balik di jalan pantura Kudus juga terpantau lengang.
“Wajar saja sepi karena sudah banyak beredar informasi di setiap perbatasan masuk daerah lain dijaga ketat, meskipun saat ini termasuk puncaknya arus balik,” ujarnya.
Ant-Ab