blank
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama Forkopimda melakukan pantauan ke sejumlah posko pemeriksaan dan pabrik dalam rangka penerapan PKM di Kota Semarang, Senin (27/4/2020).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hari pertama di Kota Semarang ditandai dengan berdirinya 16 posko pemantauan di sejumlah tempat.

Guna memastikan aturan PKM dapat berjalan dengan baik, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun turun langsung melakukan pengecekan ke sejumlah posko pemantauan, salah satunya yang terletak pada wilayah Mangkang.

Di sana, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini terlihat menghentikan beberapa kendaraan bernomor polisi luar kota, untuk diperiksa terlebih dahulu, sebelum masuk ke arah pusat Kota Semarang.

Hendi mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukannya bersama jajaran Forkopimda Kota Semarang, tidak semua kendaraan dengan nomor polisi luar kota merupakan pemudik.

“Jumlah pemudik hari ini sudah jauh berkurang, hanya 1 – 2 saja dengan plat nomor luar kota, yang kemudian kita tanya untuk dicatat keterangannya. Tadi ada plat nomor D, kemudian mengaku warga Kendal yang kita cocokkan dengan KTP nya, kita minta agar bisa langsung pulang setelah urusannya selesai di Kota Semarang,” katanya.

Hendi menegaskan, ada dua hal yang menjadi fokus pengecekannya, selain pos pemantauan, juga ada tempat usaha seperti pabrik.

Adapun Pos Pemantauan Mangkang dipilih untuk menjadi sasaran pantauan karena pihaknya ingin memastikan petugas tegas dalam menegakkan PKM. Terutama penekanan pada SOP pemeriksaan pelintas dan siapa yang diperbolehkan memasuki wilayah Kota Semarang.

Dirinya memastikan pos pemantauan bertugas membatasi masyarakat yang akan memasuki Kota Semarang. Namun bagi warga yang memiliki keperluan bekerja, masih diberikan keleluasaan.

Sementara itu, lokasi aktifitas usaha lain yang ditinjaunya antara lain PT. Phapros dan Kawasan Industri Wijaya Kusuma di Kota Semarang.

Tinjauan Hendi di dua lokasi tersebut dikarenakan pabrik menjadi salah satu wilayah yang harus secara tertib mengikuti aturan PKM di Kota Semarang.

“Saya minta tolong kepada Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk bisa menyampaikan ke anggotanya, agar mulai mengatur jam kerja pegawai, tekankan S.O.P kesehatan seperti jaga jarak, masker, pengukuran suhu tubuh, hand sanitizer, atau cuci tangan, itu semua wajib hari ini,” katanya.

Selain itu, Hendi meminta pengelola pabrik agar menyediakan kartu identitas bagi buruh pabrik. Mengingat 60 persen pekerjanya merupakan warga Kendal, sehingga perlu ada identitas yang jelas.

“Jadi nanti tinggal menunjukkan saja identitas dari pabrik, sehingga bisa lolos pos pantau. Perlu diperhatikan, konsep pos pantau dalam PKM, yang ingin dibatasi yaitu pemudik. Maka bagi warga yang punya aktivitas urgen di Kota Semarang, seperti bekerja, diperbolehkan dengan pembatasan sesuai S.O.P protokol kesehatan,” katanya.

Hery Priyono