Ujian TPQ dan Madrasah Diundurkan, Tamu Prosesi Akad Nikah Dibatasi

946
0
blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Sukarno menegaskan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin guna mendukung upaya-upaya pencegahan covid-19 di Kabupaten Tegal. Salah satu di antaranya adalah ujian Taman Pendidikan Al Quran (TPA) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) atau madarsah diniyah di seluruh wilayah Kabupaten Tegal diminta untuk diundurkan sampai nanti setelah hari raya Idul Fitri .

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Sukarno pada rapat koordinasi Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 tingkat Kabupaten Tegal dengan Jajaran Forom Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Fofkompincam) melalui fasiltas video conference, Senin (23/3). Rapat yang dipimpin Sekda Widodo Joko Mulyono berlangsung di Ruang Rapat Gedung A Setda.

Anggota Forkompincam berada di Kantor Kecamatan masing-masing. Dari Unsur Forkompincam di samping Camat, Kapolsek dan Danramil juga hadir Kepala Puskesmas dan Kepala Kantor Urusan Agama masing-masing Kecamatan .

Sukarno menambahkan, segala bentuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti imtihan, wisuda, akhirussanah, khotmil Qur’an atau sejenisnya juga diminta untuk diundurkan.

Guna pencegahan covid-19, pihaknya sudah meminta para penyuluh Agama Islam agar tidak melaksanakan penyuluhan tatap serta membatalkan atau menunda penyuluhan atau ceramah agama yang bersifat pengumpulan massa. Semua itu dilakukan demi menjaga agar wabah virus corona tidak menyebarluas di wilayah Kabupaten Tegal.

Bahkan mendasari surat edaran Direktur Jendral Binmas Islam Republik Indonesia tentang imbauan dan Pelaksanaan Protokol Pencegahan Covid-19 pada area publik, prosesi akad nikah juga dibatasi. Yaitu hanya dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan terdiri: petugas, wali, calon pengantin dan dua orang saksi.

“Jadi para pihak yang untuk memenuhi syarat rukun akad nikah saja yang boleh hadir. Itu pun badan mereka harus dalam keadaan steril,“ tegas Sukarno.

Arif Rahman