blank
Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo menunjukkan barang bukti bersama tiga tersangka persetubuhan gadis dibawah umur. Foto :Tos

PURBALINGGA- Tiga pemuda dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Purbalingga. Mereka menjadi tersangka atas dugaan sebagai pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur. Mereka adalah AN (27),  warga  Dukuh Karangpetir Desa Pekalongan RT 02 RW 07 Kecamatan Bojongsari TS (23)  warga  Desa Bumisari RT 30 RW 14  Kecamatan Bojongsari dan satu tersangka lainnya berinisial T (15) yang masih di bawah umur.

“Korbannya Mawar (15), warga Kecamatan Bojongsari, Purbalingga,” kata Kabag Ops Polres Purbalinggga Kompol Sigit Ari Wibowo didampingi Kasubag Humas Iptu Widyastuti, dalam Pres Release, akhir pekan lalu.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada  Jumat (27/12) lalu.  Awalnya pelaku berinisial AN sekitar pukul 16.30 mengajak Mawar  ke kandang ayam yang ada di Desa Metenggeng. Pelaku AN juga mengajak TS dan T untuk bersama Melati menuju kandang ayam tersebut.  “Tiga pelaku di sana sempat minum minuman keras jenis tuak.  Setelah itu dalam keadaan mabuk mereka memaksa Mawar melepas seluruh pakainnya,” jelasnya.

Awalnya korban sempat memberontak. Namun dia tak kuasa melawan tiga pelaku yang sangat beringas  dan dalam keadaan mabuk.  Pelaku AN  yang pertama kali melakukan persetubuhan dengan korban. Kemudian dilanjutkan dengan pelaku TS dan T. Setelah itu korban pergi bersama pelaku T menuju rumah T.

Mengetahui bahwa korban Mawar disetubuhi tiga pemuda tersebut, keluarga lalu melapor ke polisi.  Akhirnya pada  Selasa (14/1) dan Kamis (16/1) unit Pelayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga  melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. “Mereka lalu diamankan beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat bersama korban,” ungkapnya.

Para pelaku mengaku telah menyetubuhi korban. Oleh karena itu mereka dijerat dengan ancaman hukuman  Pasal 81 ayat (2), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  “Ancaman hukumannnya  penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun beserta denda paling banyak Rp 5 Miliar,” imbuhnya.

Tos-trs