blank
Bupati Wonosobo Eko Purnomo menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada perwakilan Desa Mangunrejo (Kalikajar) dan Sawangan (Leksono). Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo menerbitkan 13 ribu Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut siap didistribusikan ke seluruh Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang ada di kota pengunungan ini.

Penyerahan KIA secara simbolis dilakukan Bupati Eko Purnomo kepada perwakilan desa Mangunrejo (Kalikajar) dan Sawangan (Leksono) di sela-sela sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Gedung Adipura Kencana, setempat, Senin (11/11).

Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan penyerahan KIA  dihadiri semua Kasubag Paten Kecamatan dan Kades/Lurah se-Wonosobo. Setiap anak dibawah usia 17 tahun wajib mengantongi KIA sebagai kartu identitas anak.

Sekretaris Disdukcapil Yusuf Hariyanto menyebut ada tiga indek kinerja utama dari Disdukcapil yang memerlukan perhatian dan kerja keras. Yakni cakupan kepemilikan Akte Kelahiran bagi seluruh penduduk dan kepemilikan KIA.

“Kartu KIA ini berfungsi sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga usia di bawah 17 tahun.  KIA terbagi dalam dua  kategori, 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Sebelum memiliki KTP anak wajib mengantongi KIA.

Sangat Berguna

Sekretaris Daerah Wonosobo  One Andang Wardoyo mengatakan dengan KIA ini nantinya akan sangat berguna. Jumlah penduduk akan benar-benar terdata dan bisa digunakan pemerintah untuk berbagai keperluan. Baik terkait kependudukan, kesehatan dan pendidikan.

“Dengan KIA ini nantinya jumlah penduduk Wonosobo akan terdata betul. Data ini akan digunakan pemerintah untuk berbagai keperluan. Ke depan NIK bisa terintegrasi pada masalah kesehatan dan pendidikan,” katanya.

Data penting anak juga akan terpantau dari awal. Akan ada catatan medik, yang dilihat dari riwayat kesehatan orang tua, sehingga tidak ada lagi dokter salah diagnosa. Riwayat pendidikan anak akan mempermudah menentukan passion anak.

Sementara itu, Bupati Eko Purnomo mengatakan DisDukcapil merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menangani urusan wajib Pemerintah Daerah, di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Ada dua produk yang jadi output utama Disdukcapil yakni dokumen kependudukan yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan database kependudukan,” sebutnya.

Program percepatan kepemilikan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan KIA, katanya, merupakan program yang terus digencarkan dalam mendorong tercapainya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Saya meminta program tersebut terus digelorakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya administrasi kependudukan. Warga harus mendapat pemahaman yang benar tentang prosedur pengurusan dokumen kependudukan,” pintanya.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka