blank
RSUD dr Loekmonohadi Kudus

KUDUS – Plt Bupati Kudus Hartopo menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan figur anggota Dewan Pengawas RSUD dr Loekmonohadi yang telah ditunjuk oleh Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil. Evaluasi tersebut dilakukan lantaran dua diantara lima anggota dewan pengawas tersebut tidak memenuhi kriteria perundangan.

“Memang ada aduan, karena tidak sesuai regulasi yang ada,”kata Hartopo, Selasa (6/8).

Dikatakan Hartopo, pihaknya juga sudah memanggil pihak RSUD untuk membuat kajian. Dan dari hasil kajian tersebut, diketahui ada aturan yang dilanggar sehingga keberadaan dua personel dewan pengawas tersebut akan dievaluasi.

Informasi yang ada, total Dewan Pengawas RSUD yang telah ditunjuk Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil berjumlah 5 orang.  Mereka diantaranya Asisten Administrasi Masut, Asisten Keuangan Ali Rifai, Kepala BPKAD Eko Djumartono dan dua orang dari eksternal pemerintahan yakni Subagyo Reban dan Agus Aji Satrio.

Direktur RSUD Kudus, dr Abdul Aziz Achyar menjelaskan atas penunjukkan tersebut, pihaknya sudah menyampaikan nota dinas kepada bupati nonaktif HM Tamzil, bahwa ada ketentuan regulasi yang dilanggar yakni Permendagri 79/2018.

Dalam ketentuan tersebut, dewan pengawas RSUD yang berjumlah lima orang semestinya terdiri dari dua orang pejabat SKPD yang membidangi BLUD, dua orang pejabat SKPD yang membidangi keuangan dan satu orang dari tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan RSUD.

Jika menilik personel Dewan Pengawas yang ditunjuk Tamzil, dua orang dari kalangan eksternal yakni Subagyo Reban dan Agus Aji Satrio tidak memenuhi kriteria yang ditentukan Permendagri 79/2018.

Namun, nota dinas tersebut kata Aziz belum ditanggapi hingga Tamzil terburu terjaring OTT oleh KPK. Setelah Wabup Hartopo ditunjuk menjadi Plt bupati, menurut Aziz pihaknya juga kembali mengirimkan nota dinas.

“Nota dinas kami hanya menjelaskan bahwa ada ketentuan dalam Permendagri 79/2018 yang dilanggar,” katanya.

Sementara, salah satu anggota dewan pengawas yang juga Kepala BPKAD, Eko Djumartono menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan jika keanggotaan Dewan Pengawas RSUD bakal dievaluasi. Pihaknya juga sudah mendengar adanya aduan masyarakat terkait pelanggaran aturan dalam proses penunjukkan anggota Dewan Pengawas.

”Kalau secara aturan, saya sebagai Kepala BPKAD diperbolehkan karena memang merupakan pejabat SKPD yang membidangi keuangan. Namun, jika akan dievaluasi saya sendiri sepakat,”tandasnya.

Dukungan agar keanggotaan Dewan Pengawas RSUD dievaluasi juga disampaikan anggota Fraksi PDIP Kudus, Hadi Sucahyono. Pihaknya meminta agar Plt Bupati Kudus Hartopo segera mengambil langkah dan mengevaluasi keberadaan figur Dewan Pengawas RSUD yang tidak memenuhi ketentuan perundangan.

“Kalau tidak sesuai aturan, kami Fraksi PDIP minta agar Plt Bupati segera melakukan evaluasi,”kata Hadi.

Suarabaru.id/