blank
perwakilan massa saat menyerahkan surat tuntutan kepada Sekda Kudus terkait dugaan KKN dalam pengisian perangkat desa. foto: Suarabaru.id/

KUDUS – Puluhan orang yang tergabung dalam beberapa LSM di Kudus, Kamis (16/5), berunjuk rasa menuntut pemda menunda seleksi pengisian perangkat desa. Pasalnya, saat ini aroma adanya praktik suap dan KKN, mulai tercium ke permukaan.

Dalam aksinya yang digelar di alun-alun Kudus tersebut, massa berorasi serta membentangkan spanduk bertuliskan “Hindari gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pengisian perangkat desa yang kosong”.

“Meskipun pengisian perangkat desa belum dijadwalkan, ternyata sudah banyak oknum yang memainkan peran yang menyuburkan praktik KKN di tingkat desa,” kata koordinator aksi, Achmad Fikri.

Menurut dia, banyak isu yang beredar kalau setiap perangkat yang ingin terpilih, harus menyediakan uang hingga ratusan juta. “Tarifnya konon mencapai Rp 350 juta untuk satu jabatan perangkat desa,’ katanya.

Ia mengaku menemukan fakta berupa fenomena memaksakan kehendak proses dan mekanisme pengisian perangkat desa di sejumlah desa di Kudus yang saat ini secara informal sudah mulai berlangsung.  “Hal itu, mengindikasikan praktik KKN di tingkat desa cukup memprihatinkan,” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta Pemkab Kudus dan DPRD Kudus segera mengambil langkah strategis mulai tahap penjaringan, penyaringan, hingga ujian pengisian perangkat desa.

Tidak Beri izin

Oleh karena itu, kata Fikri, pihaknya mendesak agar Pemkab Kudus menolak izin pengisian perangkat desa yang telah diajukan. Proses seleksi perangkat desa, kata Fikri lebih baik digelar setelah proses pemilihan kades sudah dilakukan.

“Jadi, biar kades baru nanti yang menggelar seleksi perangkat desa. Sesuai jadwal, pilkades sudah akan digelar akhir tahun ini,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris saat menerima perwakilan demo mengungkapkan masukan dari Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik akan disampaikan kepada Bupati Kudus. “Kalau terbukti ada dugaan KKN, kami siap menerima laporan,” ujarnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pengisian perangkat desa berlangsung sesuai aturan, nantinya ada tim pemantau dari Inspektorat dan Dinas Pemerintahan Desa Kudus.

Baca Juga: Teroris dan Akar Radikalisme di Kudus

Selain itu, lanjut dia, jika memang terbukti ada pelanggaran silakan melaporkannya kepada kepolisian. Karena dalam pengisian perangkat desa, Pemkab Kudus menjadi fasilitator pembentukan peraturannya, sedangkan pelaksanaan kepanitiaannya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa.

Sebetulnya, lanjut dia, pengisian perangkat desa memang mendesak karena ada yang sudah 10 tahunan belum terisi. Jadi, dengan telah lengkapnya regulasi, semestinya pengisian perangkat desa bisa sesegera mungkin dilaksanakan.

Suarabaru.id/