blank
Satpol PP memasang papan larangan usaha jasa mainan anak-anak di Alun-alun Kota Magelang, (Suarabaru.id/dh)

 

MAGELANG-  Satpol PP melarang semua jenis usaha mainan menjual jasa di Alun-alun Kota Magelang. Pelarangan itu tertuang dalam papan pengumuman larangan yang dipasang instansi tersebut sejak beberapa hari lalu.

Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana menerangkan, larangan itu sesuai dengan  Perda 6/2015 tentang Ketertiban Umum. ‘’Yang dilegalkan berjualan di alun-alun hanya pusat kuliner Tuin Van Java dan angkringan, yang izinnya diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),’’ katanya kemarin (18/3).

Dia menegaskan, usaha lainnya seperti jasa mainan serta jualan lainnya dilarang karena tidak ada izin.  ‘’Belakangan ini alun-alun  makin semrawut, maka kami tertibkan,’’ tegasnya.

Usaha jasa tanpa izin di alun-alun antara lain usaha menyewakan mainan anak-anak, jualan aneka mainan dan usaha melukis untuk anak-anak.

Menurutnya, Perda 6/2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 18 huruf a  mengatur, ‘’Setiap orang dan/atau badan dilarang menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota dan tempat umum lainnya tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang berwenang.

Dia menuturkan, pelarangan ini sebenarnya sudah dimulai secara bertahap sejak beberapa tahun lalu dengan memasang papan larangan khusus untuk pengamen, pengemis dan sejenisnya yang tertuang dalam Perda Tibum Pasal 24. Kali ini ditegakkan Pasal 18 yang diperuntukkan bagi pelaku usaha.

‘’Yang dilarang adalah usaha tanpa izin. Kalau menunjuk pusat kuliner Tuin Van Java (TVJ) dan angkringan depan Polres, mereka sudah mengantongi izin. Bahkan, mereka juga mengantongi tanda daftar usaha (TDU) dan di bawah binaan Disperindag,’’ tuturnya.

Singgih menegaskan, papan pengumuman larangan dipasang  sepekan yang lalu. Tujuan penegakkan Perda ini dalam rangka penataan alun-alun sebagai wajah Kota Magelang agar lebih bersih, rapi, dan tertib. Tujuan penataan tak lain adalah pelayanan kepada masyarakat.

Mengenai tempat parkir sepeda, Singgih mengatakan pihaknya tidak menindak. Karena itu bukan usaha jasa komersil.

Kabid Ketertiban Umum Sapol PP Kota Magelang, Otros Trianto menambahkan, meski sudah ada larangan yang tegas, tapi masih ada kebijakan temporer yang bisa dilakukan. Para penjaja usaha ini bisa beraktivitas usaha di alu-alun saat event atau momen tertentu.

‘’Kalau ada event besar di alun-alun, kami bisa keluarkan kebijakan temporer tersebut. Mereka boleh jualan selama event itu saja, setelah itu tidak boleh,” tegasnya. (Suarabaru.id/dh)