SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kota Semarang membuka pendaftaran Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 atau Pilwakot Semarang.
Dibuka sejak Selasa 23 April 2024, pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan terbagi menjadi dua kategori yaitu seleksi bagi Panwaslu Kecamatan Existing dan seleksi bagi Panwaslu Kecamatan pendaftar baru.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat yang sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Euis Noor Fauziah, peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah ada dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
“Peserta pendaftar baru yaitu peserta yang kemarin tidak termasuk atau bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 lalu (pilpres/pileg), jadi pembukaan ini untuk pendaftar baru untuk panwas tingkat kecamatan,” katanya, Jumat (26/4/2024).
Adapun proses seleksi untuk anggota panwaslu kecamatan Existing dimulai pada tanggal 23 April hingga 27 April 2024. Sedangkan seleksi bagi pendaftar baru akan dilakukan mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, namun sebelumnya nanti juga akan dilakukan evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing terlebih dahulu.
“Kami mengimbau, silahkan bagi Panwaslu Kecamatan Existing untuk segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratannya. Berkas dapat dikumpulkan langsung ke kantor Bawaslu Kota Semarang,” katanya.
Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi situs Bawaslu Kota Semarang. Dokumen persyaratan harus disiapkan dalam tiga rangkap, termasuk satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.
Proses seleksi bagi pendaftar baru dilakukan setelah pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan tentunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja bagi peserta existing.
Sedangkan persyaratan bagi pendaftar baru antara lain berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara, berdomisili di wilayah Kabupaten Kota yang bersangkutan, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, dan lain sebagainya.
“Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung bersama kami dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, penting untuk Anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih nanti nya untuk dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” katanya.
Hery Priyono