blank
Temanggung, AKP Henny Widiyanti dan perwakilan dari Bank Indonesia (BI) memperlihatkan barang bukti uang palsu yang disita dari dua tersangka. Foto: Yon Wb

TEMANGGUNG- Polisi menangkap tersangka pengedar uang palsu saat menawarkan kepada Sukarman, calon konsumen di Parakan Temanggung. Selain menangkap Ahmad Safudin (35) warga Desa Donorojo Mertoyudan Kabupaten Magelang dan Sungkono (61) warga Tenggaran Bondowoso, Jatim juga menyita lembaran uang palsu yang belum dipotong-potong.

Tersangka ditangkap petugas Satreskrim Polres Temanggung, karena, diduga menyimpan dan membawa uang palsu sebanyak 500 lembar uang pecahan nominal Rp100.000. “Kedua tersangka ini ketika hendak menawarkan uang palsu di rumah Sukarman warga Kecamatan Parakan, 7 Februari lalu,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, Kamis (14/2).

Dwi Haryadi mengatakan,penangkapan tersebut berawal dari tersangka Sungkono dan Achmad Saefudin yang hendak menawarkan uang palsu kepada Sukarman, yang akan digunakan untuk menggadaikan sertifikat.

Namun, kata Dwi Haryadi, Sukarman curiga atas gerak-gerik tersangka Sungkono yang telah membawa dan memperlihatkan lembaran uang rupiah palsu yang belum dipotong. “Karena curiga, saksi tidak tergiur rayuan tersangka, dan melaporkannya kepada polisi,” kata Dwi Haryadi.

Menurutnya, beberapa saat kemudian, petugas  yang datang ke rumah saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari tangan tersangka Sungkono, polisi berhasil menemukan 12 lembar kertas yang diduga uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai total Rp2.700.000. Lembaran kertas uang palsu tersebut belum dipotong  dan dimasukkan ke dalam tas laptop warna hitam.

“Selain itu, polisi juga menggeledah isi mobil yang dibawa tersangka dan menemukan uang palsu sebanyak 500 lembar pecahan Rp 100.000 di dalam sebuah tas punggung warna hitam milik Ahmad Saefudin,” katanya.

Ditambahkan, tersangka mengaku belum mengedarkan uang palsu yang dibawanya dari Bondowoso , Jawa Timur. Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman.

Menurutnya, dari 500 lembar uang palsu yang telah dipotong–potong tersebut mempunyai tujuh nomor seri dan tahun emisi yang berbeda pula.

Adapun rinciannya, yakni uang palsu pecahan nominal Rp100.000 tahun emisi 2004, dengan nomor seri DGL 220927 sebanyak 49 lembar, nomor seriMHD 693838 (46 lembar),LHR 207775 (39 lembar) dan nomor seri MOS 018217 sebanyak 25 lembar.

“Sedangkan untuk uang palsu dengan tahun emisi 2014 yang bernomor seri WHE 809477 sebanyak 116 lembar, nomor seri YPP 890141 (98 lembar) dan nomor seri DHP 329285 sebanyak 127 lembar,” katanya didampingi Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti.

Untuk memastikan pecahan uang tersebut asli atau tidak, selain melakukan uji forensik di Polda Jateng, pihaknya juga menggandeng Bank Indonesia (BI) Jateng. Dia juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi.

suarabaru.id/Yon Wb