blank
Wali Kota Sigit Widyonindito menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak PBB-P2 yang tercepat membayar pajak tersebut, (Suarabaru.id/dok)

 

 

MAGELANG- Sebanyak sembilan  wajib pajak perorangan  pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan  (PBB-P2) yang  tercepat  membayar kewajibannya, mendapatkan perhargaan dari Pemkot Magelang.

Penghargaan juga diberikan kepada rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan dan perusahaan swasta, bank dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang paling awal
melunasi pembayaran pajak tersebut.

Pemkot Magelang juga memberikan hadiah tambahan sepeda gunung bagi dua wajib pajak perorangan yang paling awal melunasi untuk  kategori ketetapan PBB-P2 kurang dari Rp 100.000, dan  ketetapan antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000.

‘’Dua wajib pajak  yang mendapat hadiah tambahan sepeda gunung adalah, Titin Sudarmi warga Kampung Sidosari  RT 004, RW 05, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, dan Lilik Hermawan, warga  Jalan Sinta RT 009, RW
06, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD), Larsita,  usai apel pagi ASN Pemkot Magelang yang dikaitkan penyerahan penghargaan bagi wajib pajak berprestasi, kemarin.

Dia menerangkan, pemberian penghargaan tersebut sebagai apresiasi terhadap wajib pajak PBB-P2 yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang, melalui pembayaran PBB-P2  paling awal.
Selain itu, juga pemberian untuk memacu para wajib pajak lainnya  agar membayar kewajibannya tersebut lebih awal dan  tepat waktu.

Menurutnya, hingga 5 Desember 2018 penerimaan  pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB-P2 telah mencapai Rp 6.320.355.550 atau sebesar 110,88 persen dari target yang ditetapkan sebanyak  Rp 5.700.000.000
dengan surat pemberitahuan  pajak terutang  (SPPT) sebanyak 36.445 wajib pajak.

Dia menambahkan, untuk optimalisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2018 pihaknya melakukan beberapa cara. Di antaranya,  melakukan penarikan PBB-P2 secara door to door, menaikkan daftar  bahan dan komponen bangunan ( DBKB) dan zona nilai tanah, penagihan PBB melalui layanan e-BPHTB(bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).

‘’Juga melakukan pembayaran PBB-Panutan  yang disertai dengan pengundian hadiah pada saat berlangsungan PBB-Panutan, dan pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang membayar paling awal,’’ tuturnya.

Wali Kota Sigit Widyonindito menjelaskan,  pembayaran pajak yang dilakukan para wajib pajak tersebut untuk menunjang pembangunan baik sarana fisik maupun non fisik  yang
dilakukan Pemkot Magelang, dan pembayaran pajak tersebut kemudian dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas pelayanan publik.

‘’ Pembangunan yang dilakukan Pemkot Magelang tersebut tidak hanya pada infrastruktur, melainkan juga  digunakan untuk kegiatan lainnya seperti sarana kesehatan dan pendidikan di  Kota Magelang ”ujarnya. (Suarabaru.id/dh)