<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Negeri Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pengadilan-negeri/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 05:58:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Pengadilan Negeri Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Vonis Hangga Ditunda, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang Diminta Maksimal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/19/vonis-hangga-ditunda-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-di-kabupaten-semarang-diminta-maksimal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 05:58:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Hangga]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Prahangga]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560367</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang putusan terhadap instruktur fitnes Iwan Prahangga alias Hangga di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang ditunda hingga, Rabu 20 Mei 2026. Terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S di Kabupaten Semarang itu, seharusnya divonis oleh majelis hakim, pada Senin, 19 Mei 2026. &#8220;Karena ada salah satu majelis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/19/vonis-hangga-ditunda-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-di-kabupaten-semarang-diminta-maksimal">Vonis Hangga Ditunda, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang Diminta Maksimal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang putusan terhadap instruktur fitnes Iwan Prahangga alias Hangga di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang ditunda hingga, Rabu 20 Mei 2026.</p>
<p style="text-align: left;">Terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S di Kabupaten Semarang itu, seharusnya divonis oleh majelis hakim, pada Senin, 19 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Karena ada salah satu majelis hakim itu sakit sehingga akan dimusyawarahkan dan akan diputus nanti hari Rabu tanggal 21 Mei 2026. Saya berharap putusan-nya itu maksimal,&#8221; kata kuasa hukum korban, Zainal Petir, di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin, 18 Mei 2026.</p>
<p>Zainal Petir bilang, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun pidana penjara. Dia menilai tuntutan itu tidak maksimal.</p>
<p>&#8220;Tuntutannya itu 10 tahun, dari ancaman pidananya 15 tahun. Semoga saja hakim memberi putusan maksimal atas pertimbangan di fakta persidangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Alasan Hangga harus dihukum maksimal, kata dia, karena telah merusak masa depan korban dengan tindakan keji kekerasan seksual.</p>
<p><strong>Kondisi Korban</strong></p>
<p>Zainal mengatakan, kondisi korban terpuruk, cenderung menyendiri, dan murung. Oleh karena tindakan pelaku yang melakukan pengancaman selain persetubuhan.</p>
<p>&#8220;Akan menyebarkan video kekerasan seksual itu kalau sampai memutus hubungan mereka. Sudah diakui oleh Hangga, bahwa dia betul memang minta Rp200 juta kalau mau mutus,&#8221; katanya.</p>
<p>Oleh karena itu, dia ingin hukuman maksimal kepada terdakwa. Dia berharap hakim memiliki hati nurani yang mengedepankan keadilan untuk korban.</p>
<p>Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini korban diberikan pendampingan oleh dinas terkait,  kemudian ada dari psikiater dari rumah sakit swasta di Kabupaten Semarang. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/19/vonis-hangga-ditunda-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-di-kabupaten-semarang-diminta-maksimal">Vonis Hangga Ditunda, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang Diminta Maksimal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Diuji secara Objektif</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/12/gugatan-perbuatan-melawan-hukum-harus-diuji-secara-objektif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 08:45:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559209</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Zaenal Arifin SH MKn, belum lama ini menjadi ahli dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kehadiran Zaenal sebagai ahli hukum itu, bertujuan memberikan pandangan akademik dan penjelasan yuridis, terkait aspek-aspek hukum perdata yang menjadi pokok sengketa para [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/gugatan-perbuatan-melawan-hukum-harus-diuji-secara-objektif">Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Diuji secara Objektif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Zaenal Arifin SH MKn, belum lama ini menjadi ahli dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.</p>
<p>Kehadiran Zaenal sebagai ahli hukum itu, bertujuan memberikan pandangan akademik dan penjelasan yuridis, terkait aspek-aspek hukum perdata yang menjadi pokok sengketa para pihak dalam perkara itu.</p>
<p>Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Zaenal Arifin menjelaskan, prinsip utama dalam penyelesaian perkara perdata yakni, menjamin adanya perlindungan hak dan kedudukan hukum yang seimbang, bagi seluruh pihak yang berperkara.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/12/pelatihan-microsoft-office-word-untuk-perangkat-desa-mranggen">Pelatihan Microsoft Office Word untuk Perangkat Desa Mranggen</a></strong></p>
<p>Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum harus diuji secara objektif, berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan hukum perdata, termasuk adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausalitas, antara perbuatan dan kerugian yang timbul.</p>
<p>&#8221;Dalam proses peradilan perdata, para pihak pada dasarnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, hakim harus mempertimbangkan seluruh alat bukti, argumentasi, dan fakta persidangan secara proporsional, agar tercipta putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,&#8221; ujar Zaenal dalam keterangannya usai persidangan.</p>
<p>Menurutnya, kehadiran ahli dalam persidangan, bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan memberikan penjelasan akademik, guna membantu majelis hakim memperoleh gambaran hukum yang lebih komprehensif, terhadap substansi perkara yang sedang diperiksa.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/12/dosen-magister-hukum-usm-jadi-ahli-soal-dugaan-korupsi-dana-haji">Dosen Magister Hukum USM Jadi Ahli Soal Dugaan Korupsi Dana Haji</a></strong></p>
<p>Dia berharap, proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas due process of law.</p>
<p>Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, harus menjadi sarana pencarian keadilan, yang memberikan ruang setara bagi para pihak, untuk mempertahankan hak-haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8221;Saya berharap, perkara ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan bermartabat, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dia menambahkan, kehadiran akademisi sebagai ahli dalam proses peradilan dinilai penting, untuk memperkuat pertimbangan hukum hakim, khususnya dalam perkara-perkara perdata yang memerlukan penafsiran dan kajian akademik secara mendalam, terhadap norma hukum yang berlaku.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/gugatan-perbuatan-melawan-hukum-harus-diuji-secara-objektif">Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Diuji secara Objektif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Banten Realisasikan Semua Tuntutan Materiil dan Immateriil Rp 100 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/09/pemprov-banten-realisasikan-semua-tuntutan-materiil-dan-immateriil-rp-100-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 05:34:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pandeglang]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Net Attorney]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pandeglang]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552982</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sebuah &#8220;kemenangan kecil&#8221; diperoleh Al Amin, seorang tukang ojek di daerah Kabupaten Pandeglang, Banten. Usai sebelumnya menjadi terlapor di Polres Pandeglang, Al Amin justru berhasil memenangkan gugatan perdata dengan nomor perkara 5/pdt.g/2026/pn pandeglang. Seperti pada keterangan tertulisnya dari tim kuasa hukumnya yang terdiri dari beberapa advokat, awalnya Al Amin saat membawa penumpangnya yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/pemprov-banten-realisasikan-semua-tuntutan-materiil-dan-immateriil-rp-100-miliar">Pemprov Banten Realisasikan Semua Tuntutan Materiil dan Immateriil Rp 100 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sebuah &#8220;kemenangan kecil&#8221; diperoleh Al Amin, seorang tukang ojek di daerah Kabupaten Pandeglang, Banten. Usai sebelumnya menjadi terlapor di Polres Pandeglang, Al Amin justru berhasil memenangkan gugatan perdata dengan nomor perkara 5/pdt.g/2026/pn pandeglang.</p>
<p>Seperti pada keterangan tertulisnya dari tim kuasa hukumnya yang terdiri dari beberapa advokat, awalnya Al Amin saat membawa penumpangnya yang bernama Khairi Rafi, mengalami kecelakaan akibat adanya jalan yang rusak. Atas kejadian itu, penumpangnya meninggal dunia.</p>
<p>Dijelaskan salah satu kuasa hukumnya, Nasrul Saftiar Dongoran (NET Attorney), pihak Al Amin kemudian menempuh upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dengan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jalan rusak terhadap pemerintah.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/09/bpih-jemaah-jepara-dipastikan-tak-ada-kenaikan">BPIH Jemaah Jepara Dipastikan Tak Ada Kenaikan</a></strong></p>
<p>Dalam gugatan itu, bukan hanya menuntut soal ganti rugi saja, akan tetapi juga melakukan advokasi kebijakan, untuk perbaikan infrastruktur jalan yang berkeadilan (materiil dan immateriil).</p>
<p>Hingga akhirnya pada Selasa (7/4/2026), dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pandenglang, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk merealisasikan seluruh tuntutan materil dan imateril, sebesar Rp 100 Miliar.</p>
<p>Nilai sebesar itu untuk perbaikan infrastruktur, khusus untuk Jalan Raya Pandeglang, yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian (<em>Acta van Dading</em>) yang mengikat secara hukum, kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/09/bnnp-jateng-luncurkan-ibm-kobra-fokus-rehabilitasi-berbasis-masyarakat">BNNP Jateng Luncurkan IBM Kobra, Fokus Rehabilitasi Berbasis Masyarakat</a></strong></p>
<p>&#8221;Kami melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, sebagai bentuk nyata untuk menagih pertanggungjawaban negara. Dalam hal ini pemerintah daerah, yang akibat kelalaiannya telah merenggut nyawa seseorang,&#8221; kata Nasrul</p>
<p>Menurut dia, atas kemenangan hukum itu, tim kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang mendukung gerakan advokasi hukum ini.</p>
<p>Pihaknya berharap, tidak ada lagi masyarakat yang dikorbankan, baik oleh jalanan yang rusak maupun proses hukum yang tidak berpihak pada korban, akibat kelalaian negara.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/09/rapat-formatur-rampung-ini-susunan-awal-kepengurusan-dpd-partai-golkar-kudus-2025-2030">Rapat Formatur Rampung! Ini Susunan Awal Kepengurusan DPD Partai Golkar Kudus 2025–2030</a></strong></p>
<p>&#8221;Pendampingan hukum secara <em>Probono</em> terhadap tukang ojek pangkalan ini, menjadi sebuah keberhasilan. Baik dalam kasus perdata maupun kasus pidana, yang semula terlapor berubah menjadi korban kecelakaan lalu lintas,&#8221; ungkapnya lagi.</p>
<p>Disampaikan juga, keberhasilan kasus perdata yang diajukan Al Amin itu, telah mencapai kesepakatan dengan Gubernur Banten. Pihak Pemprov Banten dikabarkan akan menganggarkan Rp 100 Miliar, untuk biaya perbaikan jalan di wilayah Pandegelang.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/pemprov-banten-realisasikan-semua-tuntutan-materiil-dan-immateriil-rp-100-miliar">Pemprov Banten Realisasikan Semua Tuntutan Materiil dan Immateriil Rp 100 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 06:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Basuki]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Untag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=548981</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), Rabu, 12 Maret 2026. Sebagai informasi sidang menghadirkan terdakwa AKBP Basuki merpakan perwira menengah yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian. Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban">Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID</strong>) &#8211; Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), Rabu, 12 Maret 2026. Sebagai informasi sidang menghadirkan terdakwa AKBP Basuki merpakan perwira menengah yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.</p>
<p>Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.</p>
<p>Akan tetapi, kuasa hukum Basuki menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.  Terdakwa menyampaikan pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.</p>
<p>Basuki mengatakan, pengakuan bersalah dengan alasan tidak dapat mengantarkan korban untuk menjalani pengobatan yang ketiga atas sakit yang diderita.</p>
<p>&#8220;Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ketiga kalinya. Saat itu saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk pengobatan,&#8221; katanya dihadapan Majelis Hakim.</p>
<p>Hakim memastikan kembali pengakuan bersalah itu. Dia mengatakan, pengakuan bersalah tersebut harus dikaji secara hati-hati, mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.</p>
<p>“Ini ada nyawa yang hilang. Saya harus mendengar juga keterangan dari keluarga korban,” kata Hakim Ahmad Rasjid.</p>
<p>Dikatakannya, majelis hakim tidak bisa langsung menerima pengakuan bersalah tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perasaan keluarga korban.</p>
<p>“Bukan berarti kami tidak bebas, tetapi kami juga terikat dengan undang-undang sehingga harus mencermati apakah pengakuan bersalah ini tulus atau tidak,” kata dia.</p>
<p>Hakim lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan keluarga korban pada sidang lanjut, Senin, 16 Maret 2026. Bila orang tua korban sudah meninggal dunia, maka keluarga dekay yang dihadirkan.</p>
<p><strong>Ancaman Pidana</strong></p>
<p>Dalam persidangan tersebut, JPU Ardhika Wisnu P, mengatakan, terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHAP.</p>
<p>“Dakwaan pertama melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” katanya.</p>
<p>Selain itu, terdakwa juga dijerat dakwaan alternatif kedua. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.</p>
<p><strong>Hasil Visum Korban</strong></p>
<p>Lebih lanjut, jaksa mengatakan, hasil visum medis terkait penyebab kematian korban diduga karena masalah pada jantung.</p>
<p>“Hasil visum ditemukan tanda kematian dari henti jantung. Untuk luka akibat kekerasan benda tumpul atau benda tajam tidak tergambar dari visum,” katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, korban diketahui memiliki riwayat penyakit gula darah tinggi serta tekanan darah tinggi.</p>
<p>Meskipun demikian, jaksa mengatakan, fakta-fakta lain terkait peristiwa tersebut akan digali lebih lanjut melalui pemeriksaan para saksi dalam persidangan berikutnya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban">Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 02:36:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AI]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Chiko]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[undip]]></category>
		<category><![CDATA[universitas diponegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=545475</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Chiko Raditya Agung Putra, terdakwa pembuat konten asusila dengan deepfake kecerdasan buatan (AI) wajah siswa alumni SMAN 11 Semarang dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa, di Pengadilan Negeri Semarang. Chiko yang meruoakan anak polisi itu juga dituntut membayar denda kategori 5 sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 15 hari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan">Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">
<p dir="ltr"><b>SEMARANG (SUARABARU.ID)</b> &#8211; Chiko Raditya Agung Putra, terdakwa pembuat konten asusila dengan deepfake kecerdasan buatan (AI) wajah siswa alumni SMAN 11 Semarang dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa, di Pengadilan Negeri Semarang.</p>
<p dir="ltr">Chiko yang meruoakan anak polisi itu juga dituntut membayar denda kategori 5 sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 15 hari penjara.</p>
<p dir="ltr">Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan ada alasan Chiko dituntut selama tujuh tahun penjara. Padahal, disebut memenuhi ancaman pidana 10 tahun sebagaimana pasal 407 KUHP Nasional yakni karena korban sudah memaafkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pada persidangan itu ada lampiran perdamaian antara korban dan terdakwa yang diserahkan ke Majelis Hakim. Korban memaafkan, dan tetap menghendaki proses hukum tetap berlanjut,&#8221; katanya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Jumat 20 Februari 2026 di kantornya.</p>
<p dir="ltr">Lilik mengatakan, ada pertimbangan yang meringankan. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda di mana masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.</p>
<p dir="ltr">Pertimbangan lainnya, kata dia, terdakwa yang juga anak polisi itu mengakui semua perbuatannya, kooperatif, sopan di persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.</p>
<p dir="ltr">Menanggapi tuntutan itu, Pengacara korban, Bagas, mengatakan korban merasa kecewa karena tuntutan tujuh bulan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dari tuntutan itu, sudah saya sampaikan kepada korban. Mereka merasa sedih terkait hal itu,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Pengacara korban lainnya, Rucka Rajendra mengatakan, keprihatinan yang mendalam atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tujuh bulan penjara sangat ringan dibandingkan ancaman pidana yang maksimal 10 tahun penjara.</p>
<p dir="ltr">Dia bilang, tuntutan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum. Khususnya bagi korban yang secara nyata telah menderita kerugian baik secara psikis, fisik maupun sosial.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ini sangat melukai. Tuntutan yang demikian ringan menurut pandangan kami tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Tintutan itu, kata dia, tidaklah mencerminkan dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Di mana berpotensi menimbulkan presiden buruk bagi penegakan hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kondisi ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Di sisi lain, menurut Rucka, proses persidangan cukup cepat, apalagi Terdakwa tak melakukan eksepsi. Serta melakukan pledoi secara lisan usai tuntutan dibacakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami melihat di sini proses tidak serius dalam penanganan kasus yang sudah viral seperti ini, yang sudah cukup menjadi perhatian publik,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, dia berharap dalam putusan majelis hakim nantinnya dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta-fakta persidangan.</p>
<p dir="ltr">Khusunya penderitaan korban, akibat perbuatan terdakwa. Dia ingin majelis hakim menjatuhkan keputusan yang lebih adil, proporsional dan mencerminkan keadilan substantif. (*)</p>
<p dir="ltr"><b><i>Diaz A Abidin</i></b></p>
<p dir="ltr">
</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan">Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Bayi Dibuang di Jembatan Gabus Berakhir, PN Purwodadi Vonis Terdakwa 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/12/kasus-bayi-dibuang-di-jembatan-gabus-berakhir-pn-purwodadi-vonis-terdakwa-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 23:27:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Bayi]]></category>
		<category><![CDATA[gabus]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Purwodadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=544130</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasus pembuangan bayi yang menjerat seorang terdakwa di wilayah Gabus akhirnya memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim PN Purwodadi menjatuhkan vonis enam bulan penjara. Dalam perkara kasus pembuangan bayi ini, Majelis Hakim PN Purwodadi menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan atau vonis enam bulan penjara tersebut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/12/kasus-bayi-dibuang-di-jembatan-gabus-berakhir-pn-purwodadi-vonis-terdakwa-6-bulan-penjara">Kasus Bayi Dibuang di Jembatan Gabus Berakhir, PN Purwodadi Vonis Terdakwa 6 Bulan Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;"><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Kasus pembuangan bayi yang menjerat seorang terdakwa di wilayah Gabus akhirnya memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim PN Purwodadi menjatuhkan vonis enam bulan penjara.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Dalam perkara kasus pembuangan bayi ini, Majelis Hakim PN Purwodadi menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Putusan atau vonis enam bulan penjara tersebut sekaligus menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/02/12/peduli-bencana-bank-jateng-beri-bantuan-csr-di-bumijawa">Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa</a></strong></h6>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Perkara pembuangan bayi di Kecamatan Gabus itu menyeret Susanti, Desa Pelem, Kecamatan Gabus sebagai terdakwa.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan atas perbuatannya yang melanggar hukum perlindungan anak.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="1517" data-end="1830">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Majelis hakim memandang perbuatan terdakwa sebagai tindakan yang melanggar hak anak untuk memperoleh perlindungan sejak dilahirkan.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Senin, 9 Februari 2026. Agenda persidangan difokuskan pada pembacaan amar putusan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi yang terungkap selama proses persidangan.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="2117" data-end="2344">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Ketua Majelis Hakim PN Purwodadi, Rifin Nurhakim Sahetapi, memimpin langsung jalannya persidangan. Ia membacakan secara terbuka pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam perkara pembuangan bayi tersebut.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="2346" data-end="2587">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Hakim menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="2589" data-end="2850">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Rifin Nurhakim Sahetapi menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/02/11/rudi-hartono-dilantik-jadi-wakil-ketua-dprd-purworejo-formasi-lengkap-kembali">Rudi Hartono Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Purworejo, Formasi Lengkap Kembali</a></strong></h6>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Pelanggaran tersebut menjadi dasar utama penjatuhan pidana badan terhadap terdakwa.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="2852" data-end="3125">Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Hakim memutuskan agar barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dimusnahkan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="3127" data-end="3388">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT lengkap dengan STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Supriyanto. Keputusan tersebut diambil karena kendaraan tersebut tidak terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/02/11/granat-nanas-temuan-warga-kota-tegal-diledakan">Granat Nanas Temuan Warga Kota Tegal Diledakan</a></strong></h6>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Sementara itu, majelis hakim memerintahkan negara untuk merampas dan memusnahkan barang bukti lain yang dinilai berkaitan langsung dengan peristiwa pidana. Barang-barang tersebut dianggap tidak lagi memiliki nilai pembuktian setelah perkara diputus.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="3641" data-end="3796">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu potong pakaian daster, pakaian dalam dan sandal dirampas untuk dimusnahkan.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="3798" data-end="4013">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Sebelum putusan dibacakan, Kejaksaan Negeri Grobogan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan pada 28 Januari 2026.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/12/kasus-bayi-dibuang-di-jembatan-gabus-berakhir-pn-purwodadi-vonis-terdakwa-6-bulan-penjara">Kasus Bayi Dibuang di Jembatan Gabus Berakhir, PN Purwodadi Vonis Terdakwa 6 Bulan Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Kredit Sritex, Pengacara Sebut Pinjaman Dilunasi dan Diasuransikan tanpa Kerugian Negara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/10/perkara-kredit-sritex-pengacara-sebut-pinjaman-dilunasi-dan-diasuransikan-tanpa-kerugian-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 00:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=543731</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) –  Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), mengklaim, seluruh fasilitas kredit dari BPD Bank Jateng kepada Sritex telah dibayar lunas. Selain itu pinjaman kepada Sritex telah didaftarkan asuransi. &#8220;Tidak ada kerugian negara untuk 53 kali penarikan (kredit), sudah cair dan dibayar lunas semuanya. Totalnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/10/perkara-kredit-sritex-pengacara-sebut-pinjaman-dilunasi-dan-diasuransikan-tanpa-kerugian-negara">Perkara Kredit Sritex, Pengacara Sebut Pinjaman Dilunasi dan Diasuransikan tanpa Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> –  Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), mengklaim, seluruh fasilitas kredit dari BPD Bank Jateng kepada Sritex telah dibayar lunas. Selain itu pinjaman kepada Sritex telah didaftarkan asuransi.</p>
<p>&#8220;Tidak ada kerugian negara untuk 53 kali penarikan (kredit), sudah cair dan dibayar lunas semuanya. Totalnya Rp1,3 triliun. Negara dalam hal ini Bank Jateng sudah dapat untung (laba) Rp46 miliar lebih,&#8221; kata dia di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 10 Februari 2025.</p>
<p>Pernyataan ini dikatakan Hotman Paris dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari Bank Jateng yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rommel Fransiscus Tampubolon.</p>
<p>Agenda sidang ini menghadirkan enam saksi dari direksi Bank Jateng, yakni Nurlela, Setia Pamungkas, Mulyanto, Sapto Wibowo, Nursatio Prijono, dan Ony Suharsono.</p>
<p>Hotman Paris mengatakan, sidang perkara kredit Sritex hari ini disebut sebagai sidang yang menggembirakan bagi pihak terdakwa yakni dua pimpinan Sritex Grup, yakni Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto.</p>
<p>“Semua penarikan kredit itu sudah lunas. Tidak ada satu pun yang macet. Bahkan saksi dari Bank Jateng mengakui, ini debitur terbesar dan tidak ada yang sehebat ini,” katanya.</p>
<p>Hotman mencontohkan, pada Oktober 2020, PT Sritex mencairkan kredit sebesar Rp75 miliar. Perusahaan mampu melunasinya hanya dalam waktu sekitar empat bulan sebagai kewajiban kreditnya.</p>
<p>Dia mengakui masih terdapat sisa kewajiban dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga serta kepailitan oleh kreditur lain. Akan tetapi Hotman menilai hal itu belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara.</p>
<p>“Hampir seluruh kredit di Bank Jateng sudah lunas. Yang tersisa masih dalam proses hukum, sehingga terlalu prematur jika disebut merugikan negara,” katanya.</p>
<p><strong>Asuransi Kredit</strong></p>
<p>Fakta penting lainnya yang terungkap dalam persidangan, kata Hotman, yakni seluruh pencairan kredit PT Sritex telah diasuransikan.</p>
<p>Setiap kali kredit dicairkan, lanjut Hotman, PT Sritex membayar premi asuransi risiko salah satunya kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Kredit Indonesia Daerah (Askrida), dengan premi tersebut dipotong langsung dari nilai pencairan kredit.</p>
<p>Dia bilang, hal ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan demikian, kata dia, risiko kredit sepenuhnya telah dialihkan kepada pihak asuransi.</p>
<p>“Premi asuransi dibayar di muka. Apabila terjadi kredit macet, maka seharusnya ditagih ke perusahaan asuransi, bukan kepada klien kami,” ucap Hotman.</p>
<p>Selanjutnya dia mengatakan, kewajiban pengelolaan dan klaim asuransi sepenuhnya berada di tangan kreditur, oleh karena premi telah dibayarkan oleh PT Sritex.</p>
<p>Dikatakan Hotman, dalam persidangan itu, enam saksi mengakui seluruh pencairan kredit tersebut telah dilunasi. Ini menegaskan tujuan audit manajemen risiko yakni menilai kemampuan debitur membayar hutang telah terpenuhi.</p>
<p>“Kalau semua sudah lunas, lalu di mana kerugian negaranya? Bahkan ada asuransi yang menjamin risiko kredit. Semua nama perusahaan asuransi tercantum jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.</p>
<p>Adapun dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga mendalami dasar pemberian kredit kepada PT Sritex yang awalnya berbentuk perjanjian kerja sama, kemudian berubah menjadi perjanjian kredit.</p>
<p>Saksi Nurlela dari pihak kreditur mengatakan, perubahan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 551.</p>
<p>Hakim turut menanyakan apakah kredit tersebut dibayar tepat waktu? Lantas  saksi menjawab pembayaran dilakukan dengan tepat dan mengakui sebagian besar kredit telah lunas.</p>
<p>Meskipun saat dikonfirmasi mengenai asuransi kredit tersebut, saksi menyatakan tidak secara langsung menangani perihal asuransi.</p>
<p>“Saya tidak menangani asuransi,” ucapnya di hadapan majelis hakim. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/10/perkara-kredit-sritex-pengacara-sebut-pinjaman-dilunasi-dan-diasuransikan-tanpa-kerugian-negara">Perkara Kredit Sritex, Pengacara Sebut Pinjaman Dilunasi dan Diasuransikan tanpa Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soroti Perkembangan Hukum di Era Digital, Prodi Magister Hukum USM Sukses Gelar Seminar Ilmiah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/27/soroti-perkembangan-hukum-di-era-digital-prodi-magister-hukum-usm-sukses-gelar-seminar-ilmiah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 08:38:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Digital Ketua PWI Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala LPP RRI]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar Ilmiah]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=476470</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Program Studi (Prodi) Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), sukses menggelar seminar ilmiah yang mengangkat tema &#8216;Perkembangan Hukum di Masyarakat pada Era Digital&#8217;, yang digelar di kampus setempat, Senin (26/5/2025). Seminar itu menghadirkan tiga narasumber, Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS, Kepala LPP RRI Stasiun Luar Negeri Widhie Kurniawan, dan Hakim Pengadilan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/27/soroti-perkembangan-hukum-di-era-digital-prodi-magister-hukum-usm-sukses-gelar-seminar-ilmiah">Soroti Perkembangan Hukum di Era Digital, Prodi Magister Hukum USM Sukses Gelar Seminar Ilmiah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Program Studi (Prodi) Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), sukses menggelar seminar ilmiah yang mengangkat tema &#8216;Perkembangan Hukum di Masyarakat pada Era Digital&#8217;, yang digelar di kampus setempat, Senin (26/5/2025).</p>
<p>Seminar itu menghadirkan tiga narasumber, Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS, Kepala LPP RRI Stasiun Luar Negeri Widhie Kurniawan, dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nursalam SH MH.</p>
<p>Ketua Prodi MH USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH mengatakan, seminar itu dilaksanakan, dalam rangka Dies Natalis ke-38 USM.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/27/qris-dalam-lanskap-pembayaran-global">QRIS dalam Lanskap Pembayaran Global</a></strong></p>
<p>&#8221;Peran hukum ini dikaitkan dengan era digital. Ini mutlak penting untuk kita diskusikan secara ilmiah. Sehingga mahasiswa dan mahasiswi kami akan lebih mengenal, karena narasumbernya sangat berkompeten,&#8221; kata Kukuh, saat ditemui usai acara.</p>
<p>Sementara itu dalam paparannya, Widhie Kurniawan mengungkapkan, saat ini masyarakat dihadapkan pada tantangan digital. &#8221;Faktanya digital bergerak sangat cepat, dan kadang-kadang hukum itu tertinggal,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Menurut alumni MH USM itu, tantangan ke depan adalah, akan muncul peraturan-peraturan baru, yang mengikuti perkembangan teknologi. &#8221;Misalnya Undang-Undang Siber dan UU Perlindungan Data Pribadi. Di satu sisi hukum itu tertinggal, tapi di sisi lain ada tantangan-tantangan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/27/satgas-preventif-satsamapta-polres-kebumen-patroli-di-dua-titik">Satgas Preventif Satsamapta Polres Kebumen Patroli di Dua Titik</a></strong></p>
<p>Sedangkan Amir Machmud NS menyoroti, terkait penegakan hukum di era digital, terutama ungkapan &#8216;No Viral No Justice&#8217;. Menurutnya, ungkapan itu tengah menjadi tren dalam informasi-informasi atau berita tentang penegakan hukum.</p>
<p>&#8221;Sekarang ini media belum tuntas membicarakan persoalan-persoalan hukum, karena lebih terkondisi pada informasi-informasi viral. Tetapi belum pada analisis yang mendalam, tentang sebuah persoalan,&#8221; terang dia.</p>
<p>Amir menjelaskan, &#8216;No Viral No Justice&#8217;, memiliki sisi positif. Karena ada harapan, dengan pemberitaan dan sesuatu yang viral, akan bermanfaat bagi pengungkapan sebuah persoalan. &#8221;Tapi jika bergantung pada &#8216;No Viral No Justice&#8217;, jadi kurang sehat,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/27/21-desa-kebumen-kantongi-sk-koperasi-merah-putih-kemenkum">21 Desa Kebumen Kantongi SK Koperasi Merah Putih Kemenkum</a></strong></p>
<p>Di sisi lain, Nursalam mengapresiasi atas terselenggaranya seminar ilmiah ini. Disampaikannya, seminar ini sangat bermanfaat, karena menyampaikan perkembangan hukum di era digitalisasi.</p>
<p>Dia kemudian mencontohkan inovasi di pengadilan negeri, dalam mengikuti perkembangan digital. Salah satunya, dengan melaksanakan persidangan secara elektronik (online). &#8221;Jadi memudahkan masyarakat, tak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk bersidang,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/27/soroti-perkembangan-hukum-di-era-digital-prodi-magister-hukum-usm-sukses-gelar-seminar-ilmiah">Soroti Perkembangan Hukum di Era Digital, Prodi Magister Hukum USM Sukses Gelar Seminar Ilmiah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dosen Magister Hukum USM Jadi Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Makassar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/13/dosen-magister-hukum-usm-jadi-saksi-ahli-di-pengadilan-negeri-makassar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Mar 2025 10:17:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[saksi-ahli]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=465260</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Dosen Magister Hukum USM, Dr H Sjafran Sofyan SH MHum, belum lama ini menjadi saksi ahli untuk sebuah kasus di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Permintaan itu berdasarkan surat dari Kantor Advocates and Counsellor of Law Ahmad Rivai &#38; Partners, yang ditujukan ke Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Pascasarjana USM, untuk menjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/13/dosen-magister-hukum-usm-jadi-saksi-ahli-di-pengadilan-negeri-makassar">Dosen Magister Hukum USM Jadi Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Makassar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Dosen Magister Hukum USM, Dr H Sjafran Sofyan SH MHum, belum lama ini menjadi saksi ahli untuk sebuah kasus di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.</p>
<p>Permintaan itu berdasarkan surat dari Kantor Advocates and Counsellor of Law Ahmad Rivai &amp; Partners, yang ditujukan ke Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Pascasarjana USM, untuk menjadi ahli perdata, kenotariatan, dan pidana dalam perkara Pra Pidana Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN Mks.</p>
<p>Menurut Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Pascasarjana USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, para dosen sudah menjadi langganan menjadi ahli di bidangnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, maupun di Pengadilan Negeri di luar kota Semarang.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/03/13/menuju-kampus-unggul-usm-lakukan-langkah-strategis-ini">Menuju Kampus Unggul, USM Lakukan Langkah Strategis Ini</a></strong></p>
<p>&#8221;Kepakaran dosen kami sudah tidak diragukan lagi, sehingga sering menjadi ahli di persidangan. Ahli ini adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan keahlian di bidang tertentu dalam persidangan. Dan keterangan ahli dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah,&#8221; ujar Kukuh.</p>
<p>Dia menambahkan, keterangan ahli berdasarkan kompetensi akademik, dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal itu dilakukan, berdasarkan permohonan aparat penegak hukum, sehingga seharusnya ahli tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata.</p>
<p>&#8221;Dosen Magister Hukum USM yang sering diminta menjadi ahli di persidangan di antaranya, Dr Adv Muhammad Junaidi SHI MH, Dr Adv Kadi Sukarna SH MHum, Dr Zaenal Arifin SH MKn dan juga Dr Sugianto SH MKn,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/13/dosen-magister-hukum-usm-jadi-saksi-ahli-di-pengadilan-negeri-makassar">Dosen Magister Hukum USM Jadi Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Makassar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan Pengadilan PN Jakarta Pusat Dianggap Aneh</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/03/06/putusan-pengadilan-pn-jakarta-pusat-dianggap-aneh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Mar 2023 12:17:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cakrawala]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[ganjar pranowo]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Sumatera Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=320238</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN (SUARABARU.ID)&#8211; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengomentari keputusan penundaan Pemilu yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, belum lama ini. Dia menilai, keputusan penundaan Pemilu itu tidak masuk akal. &#8221;Sebagai orang yang pernah duduk di Komisi II DPR RI, dan sebagai kader partai, saya menganggap keputusan dan penundaan Pemilu itu aneh saja,&#8221; kata [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/06/putusan-pengadilan-pn-jakarta-pusat-dianggap-aneh">Putusan Pengadilan PN Jakarta Pusat Dianggap Aneh</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengomentari keputusan penundaan Pemilu yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, belum lama ini. Dia menilai, keputusan penundaan Pemilu itu tidak masuk akal.</p>
<p>&#8221;Sebagai orang yang pernah duduk di Komisi II DPR RI, dan sebagai kader partai, saya menganggap keputusan dan penundaan Pemilu itu aneh saja,&#8221; kata dia, saat ditemui usai menghadiri acara pengukuhan Guru Besar Universitas Sumatera Utara, di Medan, Senin (6/3/2023).</p>
<p>Menurutnya, persoalan penundaan Pemilu ada di ranah Bawaslu. Dan upaya itu sudah pernah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/03/06/pramuka-garuda-smp-n-2-bangsri-luar-biasa">Pramuka Garuda SMP N 2 Bangsri , “Luar Biasa”</a></strong></p>
<p>&#8221;Kalau tidak salah, pernah melakukan upaya itu namun gagal. Pernah juga ke PTUN, gagal. Kalau kita melihat kompetensi pengadilannya (PN Jakpus-red), ya nggak masuk itu. Maka aneh saja,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam acara itu, Ganjar juga bertemu dengan Ketua KPU RI. Saat ngobrol bersama terkait hal itu, Gubernur Jateng dua periode ini, memberikan bocoran, bahwa KPU akan mengajukan banding.</p>
<p>&#8221;Saya ketemu Ketua KPU tadi di acara pengukuhan Guru Besar USU. Dia mau ke Pengadilan Tinggi, untuk banding,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/03/06/114-orang-pengusaha-ikuti-pameran-furnitur-berkelas-internasional">114 Orang Pengusaha Ikuti Pameran Furnitur Berkelas Internasional</a></strong></p>
<p>Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Ketua Majelis Hakim, T Oyong, mengeluarkan putusan yang isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menunda tahapan Pemilu 2024.</p>
<p>Putusan itu dikeluarkan PN Jakpus, usai mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Prima. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan KPU, dalam proses verifikasi administrasi partai politik.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/06/putusan-pengadilan-pn-jakarta-pusat-dianggap-aneh">Putusan Pengadilan PN Jakarta Pusat Dianggap Aneh</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>