SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sebuah “kemenangan kecil” diperoleh Al Amin, seorang tukang ojek di daerah Kabupaten Pandeglang, Banten. Usai sebelumnya menjadi terlapor di Polres Pandeglang, Al Amin justru berhasil memenangkan gugatan perdata dengan nomor perkara 5/pdt.g/2026/pn pandeglang.
Seperti pada keterangan tertulisnya dari tim kuasa hukumnya yang terdiri dari beberapa advokat, awalnya Al Amin saat membawa penumpangnya yang bernama Khairi Rafi, mengalami kecelakaan akibat adanya jalan yang rusak. Atas kejadian itu, penumpangnya meninggal dunia.
Dijelaskan salah satu kuasa hukumnya, Nasrul Saftiar Dongoran (NET Attorney), pihak Al Amin kemudian menempuh upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dengan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jalan rusak terhadap pemerintah.
BACA JUGA: BPIH Jemaah Jepara Dipastikan Tak Ada Kenaikan
Dalam gugatan itu, bukan hanya menuntut soal ganti rugi saja, akan tetapi juga melakukan advokasi kebijakan, untuk perbaikan infrastruktur jalan yang berkeadilan (materiil dan immateriil).
Hingga akhirnya pada Selasa (7/4/2026), dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pandenglang, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk merealisasikan seluruh tuntutan materil dan imateril, sebesar Rp 100 Miliar.
Nilai sebesar itu untuk perbaikan infrastruktur, khusus untuk Jalan Raya Pandeglang, yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading) yang mengikat secara hukum, kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim.
BACA JUGA: BNNP Jateng Luncurkan IBM Kobra, Fokus Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
”Kami melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, sebagai bentuk nyata untuk menagih pertanggungjawaban negara. Dalam hal ini pemerintah daerah, yang akibat kelalaiannya telah merenggut nyawa seseorang,” kata Nasrul
Menurut dia, atas kemenangan hukum itu, tim kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang mendukung gerakan advokasi hukum ini.
Pihaknya berharap, tidak ada lagi masyarakat yang dikorbankan, baik oleh jalanan yang rusak maupun proses hukum yang tidak berpihak pada korban, akibat kelalaian negara.
BACA JUGA: Rapat Formatur Rampung! Ini Susunan Awal Kepengurusan DPD Partai Golkar Kudus 2025–2030
”Pendampingan hukum secara Probono terhadap tukang ojek pangkalan ini, menjadi sebuah keberhasilan. Baik dalam kasus perdata maupun kasus pidana, yang semula terlapor berubah menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya lagi.
Disampaikan juga, keberhasilan kasus perdata yang diajukan Al Amin itu, telah mencapai kesepakatan dengan Gubernur Banten. Pihak Pemprov Banten dikabarkan akan menganggarkan Rp 100 Miliar, untuk biaya perbaikan jalan di wilayah Pandegelang.
Riyan












