SEMARANG (SUARABARU.ID) – Upaya pelaku menghilangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara membuang ke dalam septictank berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.
Polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut setelah melakukan pembongkaran kloset hingga septictank di lokasi kejadian.
Dalam proses pengungkapan, petugas bahkan harus memanggil jasa sedot WC serta melakukan pembongkaran secara menyeluruh untuk memastikan barang bukti tidak hilang. Hasilnya, ditemukan 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan berat total 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi yang sebelumnya berusaha dibuang oleh tersangka.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 03.40 WIB, setelah petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial RAW (laki-laki) warga Kecamatan Banyumanik, dan DAZ (perempuan), warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya merupakan pasangan yang tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banyumanik.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RAW saat sedang mengedarkan narkotika di wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.
Dari penangkapan awal, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram serta 3 butir pil ekstasi siap edar. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka, dimana petugas menemukan berbagai alat yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, tersangka RAW berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara tersangka DAZ membantu dengan menyimpan dan membuang barang bukti. Diketahui RAW merupakan residivis kasus serupa dan telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan total berat 28,29 gram, 28 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, isolasi, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda.
Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan titik lokasi lain yang sebelumnya digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika, dengan temuan tambahan berupa 2 paket sabu. Selain itu, terungkap adanya pelaku lain berinisial MD yang berperan sebagai pemasok dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka diketahui memperoleh upah sebesar Rp.300.000 untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan, serta dijanjikan fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.













