
“Upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ke septictank tidak menyurutkan langkah petugas. Kami tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam penegakan hukum terhadap pelaku narkotika,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).
Dikatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di Jawa Tengah,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan, Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Ning S











