blank
Dosen Prodi Magister Hukum Pascasarjana USM, Dr Zaenal Arifin SH MKn (tengah), usai menjadi ahli di bidang hukum, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dosen Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM), Dr Zaenal Arifin SH MKn, kembali memperoleh kepercayaan sebagai ahli di bidang hukum pengadaan barang dan jasa.

Penunjukkan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan gelang jamaah haji oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

Doktor Zaenal Arifin yang juga mengampu mata kuliah Hukum Lelang, pada Program Studi Magister Hukum USM, dinilai memiliki kapasitas keilmuan untuk memberikan pandangan objektif dari perspektif akademik, terkait mekanisme, prosedur, serta aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA: Kegiatan Sosialisasi Bermedia Sosial secara Bijak Digelar di Kelurahan Tugurejo

Dalam proses penyidikan itu, dia diminta memberikan keterangan, guna menilai adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi, dalam pengadaan gelang jamaah haji, yang diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kehadiran ahli dinilai penting, untuk memberikan analisis akademik dan yuridis secara komprehensif, terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain memiliki kepakaran di bidang hukum bisnis dan pengadaan barang/jasa, Dr Zaenal Arifin juga aktif dalam penelitian, publikasi ilmiah, serta berbagai kegiatan akademik, yang berkaitan dengan hukum pengadaan, hukum kontrak, dan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: USM Bekali Wisudawan dengan Ketrampilan dan skill Menghadapi Dunia Kerja

Pengalaman itu menjadi salah satu pertimbangan, dalam penunjukkan dirinya sebagai ahli oleh aparat penegak hukum.

Menurut Zaenal Arifin, keterlibatan akademisi sebagai ahli dalam proses penegakan hukum, merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

”Sebagai akademisi, kami berkewajiban memberikan pandangan yang objektif, ilmiah, dan independen, sesuai dengan kompetensi keilmuan yang dimiliki. Sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

BACA JUGA: USM TV dan SMK Miftahul Ulum Demak Sepakati Jalin Kerja Sama

Dia berharap, proses penegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistim pengawasan dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, agar lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Penunjukkan itu, sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap kompetensi dan kapasitas dosen Magister Hukum USM, dalam bidang hukum pengadaan barang dan jasa, serta tindak pidana korupsi.

Selain menjalankan tugas pendidikan dan penelitian, dosen MH USM juga terus berkontribusi secara nyata dalam mendukung praktik penegakan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Riyan