GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasus pembuangan bayi yang menjerat seorang terdakwa di wilayah Gabus akhirnya memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim PN Purwodadi menjatuhkan vonis enam bulan penjara.
Dalam perkara kasus pembuangan bayi ini, Majelis Hakim PN Purwodadi menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Putusan atau vonis enam bulan penjara tersebut sekaligus menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
BACA JUGA : Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa
Perkara pembuangan bayi di Kecamatan Gabus itu menyeret Susanti, Desa Pelem, Kecamatan Gabus sebagai terdakwa.
Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan atas perbuatannya yang melanggar hukum perlindungan anak.
Majelis hakim memandang perbuatan terdakwa sebagai tindakan yang melanggar hak anak untuk memperoleh perlindungan sejak dilahirkan.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Senin, 9 Februari 2026. Agenda persidangan difokuskan pada pembacaan amar putusan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi yang terungkap selama proses persidangan.
Ketua Majelis Hakim PN Purwodadi, Rifin Nurhakim Sahetapi, memimpin langsung jalannya persidangan. Ia membacakan secara terbuka pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam perkara pembuangan bayi tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.
Rifin Nurhakim Sahetapi menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA : Rudi Hartono Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Purworejo, Formasi Lengkap Kembali
Pelanggaran tersebut menjadi dasar utama penjatuhan pidana badan terhadap terdakwa.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Hakim memutuskan agar barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dimusnahkan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT lengkap dengan STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Supriyanto. Keputusan tersebut diambil karena kendaraan tersebut tidak terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
BACA JUGA : Granat Nanas Temuan Warga Kota Tegal Diledakan
Sementara itu, majelis hakim memerintahkan negara untuk merampas dan memusnahkan barang bukti lain yang dinilai berkaitan langsung dengan peristiwa pidana. Barang-barang tersebut dianggap tidak lagi memiliki nilai pembuktian setelah perkara diputus.
Barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu potong pakaian daster, pakaian dalam dan sandal dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelum putusan dibacakan, Kejaksaan Negeri Grobogan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan pada 28 Januari 2026.
TYA WIDYA













