SEMARANG (SUARABARU.ID) – Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), mengklaim, seluruh fasilitas kredit dari BPD Bank Jateng kepada Sritex telah dibayar lunas. Selain itu pinjaman kepada Sritex telah didaftarkan asuransi.
“Tidak ada kerugian negara untuk 53 kali penarikan (kredit), sudah cair dan dibayar lunas semuanya. Totalnya Rp1,3 triliun. Negara dalam hal ini Bank Jateng sudah dapat untung (laba) Rp46 miliar lebih,” kata dia di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 10 Februari 2025.
Pernyataan ini dikatakan Hotman Paris dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari Bank Jateng yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rommel Fransiscus Tampubolon.
Agenda sidang ini menghadirkan enam saksi dari direksi Bank Jateng, yakni Nurlela, Setia Pamungkas, Mulyanto, Sapto Wibowo, Nursatio Prijono, dan Ony Suharsono.
Hotman Paris mengatakan, sidang perkara kredit Sritex hari ini disebut sebagai sidang yang menggembirakan bagi pihak terdakwa yakni dua pimpinan Sritex Grup, yakni Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto.
“Semua penarikan kredit itu sudah lunas. Tidak ada satu pun yang macet. Bahkan saksi dari Bank Jateng mengakui, ini debitur terbesar dan tidak ada yang sehebat ini,” katanya.
Hotman mencontohkan, pada Oktober 2020, PT Sritex mencairkan kredit sebesar Rp75 miliar. Perusahaan mampu melunasinya hanya dalam waktu sekitar empat bulan sebagai kewajiban kreditnya.
Dia mengakui masih terdapat sisa kewajiban dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga serta kepailitan oleh kreditur lain. Akan tetapi Hotman menilai hal itu belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara.
“Hampir seluruh kredit di Bank Jateng sudah lunas. Yang tersisa masih dalam proses hukum, sehingga terlalu prematur jika disebut merugikan negara,” katanya.
Asuransi Kredit
Fakta penting lainnya yang terungkap dalam persidangan, kata Hotman, yakni seluruh pencairan kredit PT Sritex telah diasuransikan.
Setiap kali kredit dicairkan, lanjut Hotman, PT Sritex membayar premi asuransi risiko salah satunya kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Kredit Indonesia Daerah (Askrida), dengan premi tersebut dipotong langsung dari nilai pencairan kredit.
Dia bilang, hal ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan demikian, kata dia, risiko kredit sepenuhnya telah dialihkan kepada pihak asuransi.
“Premi asuransi dibayar di muka. Apabila terjadi kredit macet, maka seharusnya ditagih ke perusahaan asuransi, bukan kepada klien kami,” ucap Hotman.
Selanjutnya dia mengatakan, kewajiban pengelolaan dan klaim asuransi sepenuhnya berada di tangan kreditur, oleh karena premi telah dibayarkan oleh PT Sritex.
Dikatakan Hotman, dalam persidangan itu, enam saksi mengakui seluruh pencairan kredit tersebut telah dilunasi. Ini menegaskan tujuan audit manajemen risiko yakni menilai kemampuan debitur membayar hutang telah terpenuhi.
“Kalau semua sudah lunas, lalu di mana kerugian negaranya? Bahkan ada asuransi yang menjamin risiko kredit. Semua nama perusahaan asuransi tercantum jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.
Adapun dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga mendalami dasar pemberian kredit kepada PT Sritex yang awalnya berbentuk perjanjian kerja sama, kemudian berubah menjadi perjanjian kredit.
Saksi Nurlela dari pihak kreditur mengatakan, perubahan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 551.
Hakim turut menanyakan apakah kredit tersebut dibayar tepat waktu? Lantas saksi menjawab pembayaran dilakukan dengan tepat dan mengakui sebagian besar kredit telah lunas.
Meskipun saat dikonfirmasi mengenai asuransi kredit tersebut, saksi menyatakan tidak secara langsung menangani perihal asuransi.
“Saya tidak menangani asuransi,” ucapnya di hadapan majelis hakim. (*)
Diaz A Abidin













