<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kdrt Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kdrt/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Dec 2025 08:52:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>kdrt Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mahasiswa Ilkom Universitas Semarang Gelar Sosialisasi Tanda-tanda KDRT</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/23/mahasiswa-ilkom-universitas-semarang-gelar-sosialisasi-tanda-tanda-kdrt</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 08:52:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu Komunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Dalam Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[PKK Kelurahan Bugangan]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Tanda-tanda KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=535905</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masih menjadi persoalan serius, yang kerap terjadi di lingkungan keluarga. Namun sering tidak terungkap, karena dianggap sebagai urusan pribadi. Hal itu mengemuka dalam sosialisasi bertema &#8216;Lindungi Diri, Sayangi Keluarga: Kenali Tanda-Tanda KDRT&#8217;, yang digelar mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi (Ilkom) Universitas Semarang (USM), di Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/23/mahasiswa-ilkom-universitas-semarang-gelar-sosialisasi-tanda-tanda-kdrt">Mahasiswa Ilkom Universitas Semarang Gelar Sosialisasi Tanda-tanda KDRT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masih menjadi persoalan serius, yang kerap terjadi di lingkungan keluarga. Namun sering tidak terungkap, karena dianggap sebagai urusan pribadi.</p>
<p>Hal itu mengemuka dalam sosialisasi bertema &#8216;Lindungi Diri, Sayangi Keluarga: Kenali Tanda-Tanda KDRT&#8217;, yang digelar mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi (Ilkom) Universitas Semarang (USM), di Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Minggu (21/12/2025).</p>
<p>Kegiatan yang diikuti ibu-ibu PKK Kelurahan Bugangan itu, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan, mengenai bentuk-bentuk KDRT, tanda-tanda awal kekerasan yang sering tidak disadari, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dan keluarga.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/22/tiga-atlet-usm-raih-emas-di-kodim-klaten-sport-fest-2025">Tiga Atlet USM Raih Emas di Kodim Klaten Sport Fest 2025</a></strong></p>
<p>Dalam sosialisasi ini menghadirkan Irnida Terana, M.Psi, Psikolog, sebagai narasumber utama. Pada paparannya, Irnida mengatakan, KDRT tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, melainkan juga mencakup kekerasan psikologis, verbal, ekonomi, dan kontrol berlebihan dalam relasi rumah tangga.</p>
<p>&#8221;Banyak perempuan tidak menyadari dirinya mengalami KDRT, karena kekerasan itu tidak meninggalkan luka fisik. Padahal, tekanan mental, kata-kata yang merendahkan, hingga pembatasan aktivitas, juga termasuk bentuk kekerasan,&#8221; jelas Irnida.</p>
<p>Dia menambahkan, pemahaman mengenai KDRT, menjadi langkah awal yang sangat penting, agar korban tidak terus berada dalam lingkaran kekerasan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/20/kualitas-pelayanan-administrasi-usm-tunjang-kelancaran-proses-akademik-dan-nonakademik">Kualitas Pelayanan Administrasi USM Tunjang Kelancaran Proses Akademik dan Nonakademik</a></strong></p>
<p>&#8221;Melindungi diri bukan berarti merusak keluarga. Justru dengan mengenali tanda-tanda KDRT dan berani mencari bantuan, kita sedang menjaga keselamatan diri, anak, dan keutuhan keluarga dalam jangka panjang,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dia berharap, melalui kegiatan ini, ibu-ibu PKK dapat menjadi agen edukasi di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta berperan aktif dalam pencegahan KDRT sejak dini.</p>
<p>Sosialisasi itu juga menjadi upaya membangun kesadaran kolektif, bahwa keluarga seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat terjadinya kekerasan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/20/pejabat-struktural-tenaga-kependidikan-usm-ikuti-pelatihan-administrasi">Pejabat Struktural Tenaga Kependidikan USM Ikuti Pelatihan Administrasi</a></strong></p>
<figure id="attachment_535909" aria-describedby="caption-attachment-535909" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="wp-image-535909 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-23-at-07.35.08-1.jpg" alt="" width="681" height="395" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-23-at-07.35.08-1.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-23-at-07.35.08-1-400x232.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-23-at-07.35.08-1-150x87.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-535909" class="wp-caption-text">Sejumlah peserta sosialisasi beserta mahasiswa dan narasumber, berfoto bersama usai acara. Foto: dok/usm</figcaption></figure>
<p>&#8221;Kegiatan ini menegaskan, pentingnya kolaborasi antara masyarakat, tokoh lingkungan, dan tenaga profesional, dalam menciptakan keluarga yang sehat, setara, dan bebas dari kekerasan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Kegiatan berlangsung secara interaktif, dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta terlihat antusias saat mengajukan pertanyaan, serta berbagi pengalaman, terkait dinamika rumah tangga dan lingkungan sekitar.</p>
<p>Salah satu peserta, anggota PKK Kelurahan Bugangan, Chintya, mengaku mendapatkan wawasan baru, setelah mengikuti sosialisasi ini.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/19/festival-komukino-jadi-ruang-ekspresi-dan-laboratorium-pembelajaran-mahasiswa-ilkom-usm">Festival Komukino Jadi Ruang Ekspresi dan Laboratorium Pembelajaran Mahasiswa Ilkom USM</a></strong></p>
<p>&#8221;Selama ini kami mengira, KDRT itu hanya kalau ada pemukulan. Ternyata ucapan kasar dan tekanan mental, juga termasuk kekerasan. Kegiatan ini membuka mata kami sebagai istri dan ibu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Antusiasme peserta itu, menunjukkan isu KDRT masih sangat relevan dan membutuhkan ruang edukasi yang aman, agar masyarakat berani berdiskusi dan saling menguatkan.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/23/mahasiswa-ilkom-universitas-semarang-gelar-sosialisasi-tanda-tanda-kdrt">Mahasiswa Ilkom Universitas Semarang Gelar Sosialisasi Tanda-tanda KDRT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim PKM USM Beri Penguatan Pemahaman tentang Aspek Hukum Tindakan KDRT</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/26/tim-pkm-usm-beri-penguatan-pemahaman-tentang-aspek-hukum-tindakan-kdrt</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Oct 2025 13:33:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[#tindak pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Aspek Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=503585</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), belum lama ini memberikan penguatan pemahaman tentang aspek hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan itu digelar bersama warga Kelurahan Tlogosari Kulon, Kota Semarang, di aula kelurahan setempat. Tim PKM USM sendiri terdiri dari Ketua Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/26/tim-pkm-usm-beri-penguatan-pemahaman-tentang-aspek-hukum-tindakan-kdrt">Tim PKM USM Beri Penguatan Pemahaman tentang Aspek Hukum Tindakan KDRT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), belum lama ini memberikan penguatan pemahaman tentang aspek hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan itu digelar bersama warga Kelurahan Tlogosari Kulon, Kota Semarang, di aula kelurahan setempat.</p>
<p>Tim PKM USM sendiri terdiri dari Ketua Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, anggota Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum, A Heru Nuswanto SH MH, dan Dra Rati Riana MPd. Mereka dibantu dua mahasiswa Fakultas Hukum USM, yang sedang menempuh semester VII, Raka Wahyu Ananda, dan Beatrich Advismadya Pamungkas.</p>
<p>Hadir dalam kegiatan itu, Lurah Kelurahan Tlogosari Kulon, Hananto Lesworo SH MM, serta perwakilan LPMK Kelurahan Tlogosari Kulon, Tulus Widodo.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/10/26/ps-usm-bungkam-ps-undip-8-1-di-piala-askot-pssi-semarang-2025">PS USM Bungkam PS Undip 8–1 di Piala Askot PSSI Semarang 2025</a></strong></p>
<p>Dalam keterangannya Tulus yang mewakili Lurah Tlogosari Kulon mengatakan, kasus KDRT di wilayahnya masih cukup tinggi. Salah satu permasalahan yang dihadapi warga, karena ketidaktahuan tentang tindakan yang harus dilakukan, jika mengalami KDRT.</p>
<p>&#8221;Kami berharap, melalui kegiatan ini bisa berdampak pada menurunnya kasus KDRT di Kelurahan Tlogosari Kulon,&#8221; harapnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua PKM USM, Dr Subaidah mengatakan, KDRT menjadi salah satu isu yang marak terjadi belakangan ini. KDRT tidak hanya berhubungan dengan kekerasan fisik, namun dapat juga terjadi dalam bentuk kekerasan psikologis, seksual dan atau penelantaran rumah tangga (kekerasan ekonomi).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/10/23/prodi-ilmu-komunikasi-usm-dan-pinasthika-roadshow-goes-to-campus">Prodi Ilmu Komunikasi USM dan Pinasthika ‘Roadshow Goes to Campus’</a></strong></p>
<p>&#8221;Termasuk juga ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, dalam lingkup rumah tangga. Permasalahan lain turut muncul, saat kekerasan itu justru dibenarkan pihak korban,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, saat ini KDRT tidak lagi dipandang sebagai urusan pribadi atau internal rumah tangga, tetapi sudah bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana.</p>
<p>&#8221;Oleh karena itu, barangsiapa yang melakukan KDRT, dapat diancamkan dengan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),&#8221; ungkapnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/26/tim-pkm-usm-beri-penguatan-pemahaman-tentang-aspek-hukum-tindakan-kdrt">Tim PKM USM Beri Penguatan Pemahaman tentang Aspek Hukum Tindakan KDRT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>162 Mahasiswa USM Ikuti Kuliah Kerja Nyata PPM XXV</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/08/162-mahasiswa-usm-ikuti-kuliah-kerja-nyata-ppm-xxv</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2025 01:37:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Psikologi]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Semarang Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kontribusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliah Kerja Nyata]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=455321</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sebanyak 162 mahasiswa Universitas Semarang (USM) dilepas, untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) PPM XXV, di Kecamatan Semarang Timur. Pelepasan dilakukan di Kantor Kecamatan Semarang Timur, Selasa (7/1/2025). Pelepasan dihadiri Camat Semarang Timur, Akbar Ali Nurdin SH Kp, serta Wakil Rektor I USM, Prof Dr Ir Sri Budi Wahjuningsih MP. Dalam keterangannya, Prof [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/08/162-mahasiswa-usm-ikuti-kuliah-kerja-nyata-ppm-xxv">162 Mahasiswa USM Ikuti Kuliah Kerja Nyata PPM XXV</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sebanyak 162 mahasiswa Universitas Semarang (USM) dilepas, untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) PPM XXV, di Kecamatan Semarang Timur. Pelepasan dilakukan di Kantor Kecamatan Semarang Timur, Selasa (7/1/2025).</p>
<p>Pelepasan dihadiri Camat Semarang Timur, Akbar Ali Nurdin SH Kp, serta Wakil Rektor I USM, Prof Dr Ir Sri Budi Wahjuningsih MP. Dalam keterangannya, Prof Sri Budi mengapresiasi program KKN ini sebagai bentuk kontribusi nyata mahasiswa terhadap masyarakat.</p>
<p>Dia berharap, mahasiswa dapat membantu mengurangi permasalahan di Semarang Timur, terutama dengan keterlibatan Fakultas Psikologi dalam menangani kasus KDRT. &#8221;Kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan LPPM, akan menjadi langkah penting untuk memberikan pendampingan yang berkelanjutan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/01/08/kaprodi-magister-hukum-usm-beri-kuliah-di-uitm-malaysia">Kaprodi Magister Hukum USM Beri Kuliah di UITM Malaysia</a></strong></p>
<p>Dia menambahkan, pihak universitas akan melanjutkan program KKN ini dengan pengabdian pada masyarakat dari dosen, sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.</p>
<p>&#8221;Saya sudah meminta LPPM untuk merancang kegiatan pengabdian khusus di wilayah ini, agar pendampingan tidak berhenti setelah KKN selesai. Kami juga akan melibatkan PPKS untuk mendukung penanganan kasus-kasus KDRT di Semarang Timur,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dia juga menyampaikan, melalui program ini mahasiswa USM dapat memberikan kontribusi yang signifikan. Tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam membangun kesadaran dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Semarang Timur.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/01/06/mahasiswa-ilmu-komunikasi-usm-gelar-kampanye-stop-bullying">Mahasiswa Ilmu Komunikasi USM Gelar Kampanye ‘Stop Bullying’</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Camat Akbar Ali Nurdin menyatakan, ada dua masalahan utama di wilayahnya, yaitu genangan air di daerah rendah, serta tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).</p>
<p>&#8221;Ada beberapa kelurahan yang membutuhkan perhatian, khususnya terkait genangan air. Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga, menjadi PR besar bagi kami,&#8221; ujar Akbar.</p>
<p>Dia berharap, mahasiswa KKN USM dapat membantu memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, untuk mengatasi masalah itu.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/08/162-mahasiswa-usm-ikuti-kuliah-kerja-nyata-ppm-xxv">162 Mahasiswa USM Ikuti Kuliah Kerja Nyata PPM XXV</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Tegal, Bapak Dipidanakan Anak Divonis 2,5 Bulan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/05/di-tegal-bapak-dipidanakan-anak-divonis-25-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Mar 2024 00:58:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[vonis-pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=402718</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang Bapak terdakwa KDRT Zaenal Arifin (72) warga Tegal Selatan, Kota Tegal Jawa Tengah yang dilaporkan anak kandung sendiri divonis hakim 2 bulan, 15 hari. Vonis (putusan) tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 bulan penjara. Sidang putusan dipimpin hakim ketua, Indah Novi Susanti didampingi Sami Anggraini dan Windi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/05/di-tegal-bapak-dipidanakan-anak-divonis-25-bulan">Di Tegal, Bapak Dipidanakan Anak Divonis 2,5 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Seorang Bapak terdakwa KDRT Zaenal Arifin (72) warga Tegal Selatan, Kota Tegal Jawa Tengah yang dilaporkan anak kandung sendiri divonis hakim 2 bulan, 15 hari. Vonis (putusan) tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 bulan penjara.</p>
<p>Sidang putusan dipimpin hakim ketua, Indah Novi Susanti didampingi Sami Anggraini dan Windi Ratnasari sebagai hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (4/3/2024) dengan penjagaan ketat dari jajaran Polres Tega Kota.</p>
<p>Usai sidang putusan, Humas Pengadilan Negeri Tegal, Syarif Hidayat menyampaikan,  pertimbangan semua ada di amar putusan. &#8220;Kasus tersebut sudah dimediasi saat masih di Polres Tegal Kota. Namun, pihak korban tetap kokoh pada pendiriannya untuk meneruskan kasusnya tetap dilanjutkan,&#8221; terang Syarif.</p>
<p>Pertimbangan yang meringankan terdakwa, kata Syarif, karena antara terdakwa dan korban masih ada hubungan keluarga. Selain itu terdakwa juga sudah berusaha menemui korban tapi korban masih belum bisa memberikan maaf kepada terdakwa sebagai orangtuanya.</p>
<p>Untuk yang memberatkan terdakwa menurut Syarif kalau orang tua mungkin semacam emosi ketika perintahnya diabaikan. Selain itu unsur keterangan yang disampaikan terdakwa saat di persidangan padahal mohon maaf jelas salah.</p>
<p>&#8220;Perkara pidana ketika dibacakan putusan oleh majelis hakim mempunyai waktu 7 hari untuk pikir-pikir baik terdakwa maupun korban terlapor untuk ambil sikap,&#8221; jales Syarif.</p>
<p>Terpisah, kuasa hukum terdakwa Bima Haris Kurniawan menyampaikan bahwa majelis hakim cukup obyektif atas putuskan 2 bulan 15 hari yang dijatuhkan kepada terdakwa.</p>
<p>&#8220;Putusan pengadilan 2 bulan 15 hari, sedangkan terdakwa sudah menjalani hukuman tahanan sekitar 1 bulan, dan apabila banding memerlukan waktu jadi mungkin kita terima putuskan majelis hakim,&#8221; ucap kuasa hukum terdakwa Bima.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Zainal Arifin (72) ditahan karena kasus pidana yang dilaporkan oleh anak sendiri. Dia dilaporkan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Zainal dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik kepada putri bungsunya, Kurnia Trisnaningsih (35).</p>
<p>Kasus KDRT itu bermula saat korban menolak membersihkan kotoran hewan peliharaan (kucing) di rumahnya. Permasalahan ini menimbulkan perselisihan yang berujung tindak kekerasan dan dilaporkan ke aparat hukum.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/05/di-tegal-bapak-dipidanakan-anak-divonis-25-bulan">Di Tegal, Bapak Dipidanakan Anak Divonis 2,5 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peran Perempuan Harus Ada dalam Politik dan Jabatan Publik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/08/24/peran-perempuan-harus-ada-dalam-politik-dan-jabatan-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Aug 2023 11:43:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cakrawala]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AKI-AKB]]></category>
		<category><![CDATA[ganjar pranowo]]></category>
		<category><![CDATA[Gedung Prof Sudharto]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Kongres Perempuan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[stunting]]></category>
		<category><![CDATA[universitas diponegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=362273</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, hadir dalam Kongres Perempuan Nasional, yang digelar di Gedung Prof Sudharto, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Kamis (24/8/2023). Dalam acara itu Ganjar menyampaikan, perempuan harus terlibat dalam setiap pengambilan keputusan penting, termasuk keterwakilan mereka dalam peran politik dan jabatan publik. &#8221;Ada banyak hal dalam konteks demokrasi, tentunya peran politik [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/08/24/peran-perempuan-harus-ada-dalam-politik-dan-jabatan-publik">Peran Perempuan Harus Ada dalam Politik dan Jabatan Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, hadir dalam Kongres Perempuan Nasional, yang digelar di Gedung Prof Sudharto, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Kamis (24/8/2023).</p>
<p>Dalam acara itu Ganjar menyampaikan, perempuan harus terlibat dalam setiap pengambilan keputusan penting, termasuk keterwakilan mereka dalam peran politik dan jabatan publik.</p>
<p>&#8221;Ada banyak hal dalam konteks demokrasi, tentunya peran politik perempuan. Apakah dia dalam jabatan publik, eksekutif maupun legislatif. Saya kira itu yang paling penting,&#8221; kata Ganjar, usai memberikan sambutan di hadapan peserta dari berbagai daerah itu.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/08/24/ganjar-berhasil-merajut-toleransi-dan-kerukunan-umat-beragama-di-jateng">Ganjar Berhasil Merajut Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama di Jateng</a></strong></p>
<p>Menurut dia, suara perempuan harus diperhitungkan, dan menjadi representasi penggunaan hak suara saat mereka berada di masyarakat. Perempuan harus menjadi pejuang yang memperjuangkan haknya dalam setiap kebijakan.</p>
<p>&#8221;Agar kemudian dalam teori representasi pengambilan keputusan, selalu ada wakilnya. Sehingga nanti akan ada pejuang yang didukung, ditaruh, diletakkan di dalam jabatan-jabatan publik, sehingga seluruh keputusan-keputusan publik itu betul-betul akan berpihak kepada mereka,&#8221; jelas Ganjar.</p>
<p>Gubernur Jateng dua periode itu kemudian mencontohkan, beberapa kebijakan publik yang sangat dekat dengan perempuan. Di antaranya, masalah AKI-AKB, KDRT, stunting, juga kepedulian perempuan terhadap isu lingkungan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/08/24/ahmad-muchlis-syaiful-nahkoda-baru-gp-ansor-ranting-tahunan">Ahmad Muchlis Syaiful, Nahkoda Baru GP Ansor Ranting Tahunan</a></strong></p>
<figure id="attachment_362282" aria-describedby="caption-attachment-362282" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-362282" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-24-at-16.58.59.jpeg" alt="" width="681" height="415" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-24-at-16.58.59.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-24-at-16.58.59-400x244.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-24-at-16.58.59-150x91.jpeg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-362282" class="wp-caption-text">Dalam pemaparannya, Ganjar meminta peran perempuan harus ada di bidang polikik dan jabatan publik. Foto: hms</figcaption></figure>
<p>&#8221;Banyak perempuan yang peduli sekali dengan isu lingkungan, termasuk stunting. Hak-hak mereproduksi dan sebagainya. Saya kira, hari ini perlu rekomendasi-rekomendasi itu,&#8221; ungkap Ganjar.</p>
<p>Dia juga mengutip bagaimana perjuangan seorang perempuan tempo dulu. Ganjar kemudian mengutip sebuah cerita tentang pejuang tangguh asal Aceh, Potjut Meurah Intan, yang makamnya berada di Blora. Dia merupakan pejuang yang gigih saat melawan Belanda, pada akhir abad 19 hingga awal abad 20.</p>
<p>Ganjar menuturkan, Potjut Meurah Intan, tertangkap pada November 1902. Saat ditangkap, Potjut Meurah Intan mengalami dua luka di kepala, dua luka di bahu, satu urat kening dan otot tumitnya putus. Potjut ditemukan terbaring di tanah penuh dengan darah dan lumpur.</p>
<p>&#8221;Namun beliau tetap tidak menyerah dan terus melawan. Beliau kemudian diasingkan ke Blora, dan meninggal di sana. Makamnya ada di Blora dan sekarang kami rawat,&#8221; ungkap Ganjar.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/08/24/peran-perempuan-harus-ada-dalam-politik-dan-jabatan-publik">Peran Perempuan Harus Ada dalam Politik dan Jabatan Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembangunan Karakter Anak Bangsa Terkendala Sejumlah Masalah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/07/17/pembangunan-karakter-anak-bangsa-terkendala-sejumlah-masalah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jul 2023 11:04:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dapil II Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[lestari moerdijat]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Tinggi Partai Nasdem]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[unicef]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Ketua MPR RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=352869</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Upaya membangun karakter anak bangsa harus konsisten dilakukan. Sejumlah kendala harus diatasi dengan langkah nyata, agar kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh di masa depan, dapat terwujud. &#8221;Sejatinya, pemerintah sudah mengagendakan Gerakan Revolusi Mental dalam tahapan pembangunan Nasional, yang merupakan bagian dari upaya membangun karakter anak bangsa,&#8221; kata Wakil Ketua MPR RI, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/07/17/pembangunan-karakter-anak-bangsa-terkendala-sejumlah-masalah">Pembangunan Karakter Anak Bangsa Terkendala Sejumlah Masalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Upaya membangun karakter anak bangsa harus konsisten dilakukan. Sejumlah kendala harus diatasi dengan langkah nyata, agar kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh di masa depan, dapat terwujud.</p>
<p>&#8221;Sejatinya, pemerintah sudah mengagendakan Gerakan Revolusi Mental dalam tahapan pembangunan Nasional, yang merupakan bagian dari upaya membangun karakter anak bangsa,&#8221; kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).</p>
<p>Menurut dia, sejumlah kendala untuk mewujudkan karakter anak bangsa yang kuat, belum sepenuhnya ditangani dengan baik.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/07/17/hadir-di-unissula-petinggi-polri-ini-tawarkan-solusi-restoratif-justice">Hadir di Unissula Petinggi Polri Ini Tawarkan Solusi Restoratif Justice</a></strong></p>
<p>Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), mendefinisikan revolusi mental sebagai sebuah gerakan untuk mengubah cara pikir, cara kerja, dan cara hidup bangsa Indonesia.</p>
<p>Semua hal itu mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong berdasarkan Pancasila, yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan.</p>
<p>Pada pelaksanaan Gerakan Revolusi Mental dalam sistem sosial, memiliki beberapa isu strategis yang mendesak untuk ditangani segera, seperti masih maraknya pernikahan anak, stunting, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan isu ekonomi keluarga.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/07/17/kemahasiswaan-dan-alumni-usm-gelar-dialog-dengan-orma">Kemahasiswaan dan Alumni USM Gelar Dialog dengan Orma</a></strong></p>
<p>Catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 3.173 kasus KDRT, sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023. Pada akhir 2022, United Nations Children&#8217;s Fund (Unicef), menempatkan Indonesia pada peringkat kedelapan di dunia, dengan angka absolut &#8220;pengantin anak&#8221; sebesar 1.459.000 kasus.</p>
<p>Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, keluarga merupakan satuan masyarakat terpenting, dalam proses pembentukan karakter anak bangsa. Karena di lingkungan keluargalah, pondasi karakter yang baik ditanamkan sejak dini.</p>
<p>Dengan banyaknya isu yang mengganggu terwujudnya keluarga yang sejahtera, tambah Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, dikhawatirkan akan mengganggu proses penanaman karakter baik di keluarga itu.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/07/17/presiden-perintahkan-menkominfo-budi-arie-selesaikan-pembangunan-bts">Presiden Perintahkan Menkominfo Budi Arie Selesaikan Pembangunan BTS</a></strong></p>
<p>Karena itu, tegas anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem ini, dibutuhkan <em>political will y</em>ang kuat dari pemerintah, untuk segera menuntaskan sejumlah instrumen kebijakan, yang mampu melindungi dan memastikan terbentuknya keluarga yang sejahtera.</p>
<p>Di sisi lain, Rerie juga sangat berharap, para tokoh masyarakat dan pemangku kebijakan, memberikan keteladanan dalam penerapan nilai-nilai integritas, menjunjung tinggi etika dan kepatuhan terhadap konstitusi, dalam keseharian mereka.</p>
<p>&#8221;Sehingga upaya membangun karakter anak bangsa yang kuat untuk melanjutkan proses pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan negara yang adil makmur berdasarkan Pancasila, dapat segera terwujud,&#8221; tegasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/07/17/pembangunan-karakter-anak-bangsa-terkendala-sejumlah-masalah">Pembangunan Karakter Anak Bangsa Terkendala Sejumlah Masalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKBH FH USM Beri Penyuluhan Hukum KDRT di Kelurahan Gedanganak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/08/bkbh-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-kdrt-di-kelurahan-gedanganak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Dec 2022 09:12:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[BKBH]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[USM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=298896</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Rabu, (7/12/2022). Kegiatan tersebut mengambil tema ”Peningkatan Pemahaman Aspek Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang”. Kegiatan mengahdirkan narasumber Dr Ratna Juita Subaidah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/08/bkbh-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-kdrt-di-kelurahan-gedanganak">BKBH FH USM Beri Penyuluhan Hukum KDRT di Kelurahan Gedanganak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Rabu, (7/12/2022).</p>
<p>Kegiatan tersebut mengambil tema ”Peningkatan Pemahaman Aspek Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang”.</p>
<p>Kegiatan mengahdirkan narasumber Dr Ratna Juita Subaidah SH MH yang menyampaikan materi tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Menurut Ratna, korban KDRT semakin hari semakin meningkat, dan kebanyakan korbanya perempuan dan anak, sehingga kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum KDRT bagi mereka.</p>
<p>&#8221;Dengan mengetahui hak-haknya, maka perempuan dan anak akan terlindungi, dan apabila membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu mereka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH mengatakan, BKBH FH USM bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Semarang dalam hal penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Wilayah Kabupaten Semarang.</p>
<p>Syarat-syarat bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis antara lain Surat Permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.</p>
<p>&#8221;Mengenai hak dan kewajiban bagi masyarakat yang perkaranya sedang ditangani, semuanya gratis tidak dipungut biaya, karena anggaran sudah disiapkan oleh pemerintah sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kegiatan penyuluhan mendapat respons positif dari peserta. Hal itu nampak pada antusias peserta dengan berbagai pertanyaan dan sharing terkait dengan permasalahan hukum yang mereka alami.</p>
<p>&#8221;Saya berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat semakin mempunyai kesadaran hukum, mampu menjadi polisi bagi diri sendiri, sehingga terhindar dari berbagai permasalahan hukum,&#8221; ungkap Tri.</p>
<p><em><strong>Muhaimin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/08/bkbh-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-kdrt-di-kelurahan-gedanganak">BKBH FH USM Beri Penyuluhan Hukum KDRT di Kelurahan Gedanganak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Abaikan Kasus KDRT, Sekda Kendal Digugat di PTUN</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/07/diduga-abaikan-kasus-kdrt-sekda-kendal-digugat-di-ptun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2022 02:41:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Abaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Di PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=298524</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang agenda pemeriksaan persiapan perkara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Sugiono yang mendapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang digelar di ruang sidang Candra PTUN Semarang. Sekda Sugiono digugat atas tuduhan mengabaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/07/diduga-abaikan-kasus-kdrt-sekda-kendal-digugat-di-ptun">Diduga Abaikan Kasus KDRT, Sekda Kendal Digugat di PTUN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang agenda pemeriksaan persiapan perkara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Sugiono yang mendapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang digelar di ruang sidang Candra PTUN Semarang.</p>
<p>Sekda Sugiono digugat atas tuduhan mengabaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berinisial IP.</p>
<p>Tim kuasa hukum IP, Nasrul Dongoran mengatakan, sidang perdana tersebut merupakan tahap awal pemeriksaan untuk menggugat Sekda Kendal yang dianggap telah membuat keputusan merugikan kaum perempuan yang menjadi korban KDRT.</p>
<p>“Korban KDRT mengajukan persetujuan cerai kepada tergugat (Sekda Kendal), tapi malah diminta persetujuan cerai kepada suami, yang notabene pelaku kekerasan. Ini kan tidak benar. Apalagi di Perda Kendal Tahun 2017 sudah diatur tentang penghapusan kekerasan berbasis gender,” ungkap Nasrul kepada awak media usai sidang, Selasa (6/12/2022).</p>
<p>Nasrul menilai berdasarkan Perda tersebut sudah seharusnya Pemkab Kendal melindungi korban kekerasan, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan keputusan Sekda Kendal yang meminta korban untuk meminta persetujuan suami atau pelaku lebih dulu.</p>
<p>&#8220;Klien kita sudah menjadi korban kekerasan, sudah ada hasil pemeriksaan dari psikolog yang menyatakan dia menjadi korban kekerasan dari suaminya, tidak bisa tidur, dan tidak merasa nyaman. Ini yang sedang kami uji di PTUN, agar kemudian pejabat ini lebih memperhatikan perempuan sebagai korban kekerasan,” ungkapnya.</p>
<p>Menurut Nasrul, tindakan Sekda Kendal itu tak hanya disampaikan secara tertulis dalam surat keputusannya yang menyatakan alasan pertengkaran terus menerus itu bertentangan dengan akal sehat. Namun, pada saat ditemui tim kuasa hukum korban di ruang kerjanya pada November 2022, Sekda Kendal juga mengucapkan hal serupa secara terang-terangan.</p>
<p>“Tindakan Sekda ini juga pernah diucapkan secara langsung saat kami bertemu. Beliau menyebut bahwa ini adalah hal yang biasa, pertengkaran rumah tangga,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Nasrul menyampaikan, kekerasan yang dilakukan kepada korban berbentuk KDRT. Korban, adalah seorang PNS di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kendal yang sudah mengajukan izin cerai kepada atasannya, yakni Sekda Kendal, sejak 2021 lalu.</p>
<p>Menurut Nasrul, mulanya korban di dalam rumah tangganya bertengkar terus menerus. &#8220;Perempuan itu harus dilindungi, bahkan seorang perempuan itu tubuhnya adalah haknya. Sekalipun dengan suami, kalau perempuan menolak melakukan hal apapun, harus dihormati, ini malah dijedotin, disungkurin. Bahkan ada kata-kata ancaman ‘kowe nglawan terus tak pateni kowe’ (kamu melawan terus tak bunuh),” terang Nasrul.</p>
<p>Diketahui, pada sidang perdana gugatan terhadap Sekda Kendal itu berlangsung tertutup. Bahkan Sekda Kendal tidak hadir dalam sidang itu dan diwakilkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/07/diduga-abaikan-kasus-kdrt-sekda-kendal-digugat-di-ptun">Diduga Abaikan Kasus KDRT, Sekda Kendal Digugat di PTUN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKBH FH USM Beri Penyuluhan Hukum Waris dan KDRT di Kelurahan Kramas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/05/bkbh-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-waris-dan-kdrt-di-kelurahan-kramas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Dec 2022 02:07:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[BKBH FH USM]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Kramas]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan Hukum Waris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=298035</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) memberikan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, baru-baru ini. Kegiatan penyuluhan ini diikuti 30 peserta. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Babinsa, Babinkamtibmas, dan Polinmas. Kegiatan penyuluhan mengambil tema &#8221;Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Hukum Waris [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/05/bkbh-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-waris-dan-kdrt-di-kelurahan-kramas">BKBH FH USM Beri Penyuluhan Hukum Waris dan KDRT di Kelurahan Kramas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)-</strong> Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) memberikan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, baru-baru ini.</p>
<p>Kegiatan penyuluhan ini diikuti 30 peserta. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Babinsa, Babinkamtibmas, dan Polinmas.</p>
<p>Kegiatan penyuluhan mengambil tema &#8221;Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Hukum Waris dan Kekerasan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Kramas Kecamatan Tembalang Kota Semarang&#8221;.</p>
<figure id="attachment_298037" aria-describedby="caption-attachment-298037" style="width: 600px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-298037" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/12/WhatsApp-Image-2022-12-05-at-08.10.22-e1670205916334.jpeg" alt="" width="600" height="450" /><figcaption id="caption-attachment-298037" class="wp-caption-text">Para peserta foto bersama seusai mengikuti penyuluhan hukum waris dan KDRT di Kelurahan Kramas, baru-baru ini. (Foto:News Pool USM)</figcaption></figure>
<p>Kegiatan dibuka Lurah Kramas, Sulistyo, SE. Dalam sambutannya, Sulistyo mengatakan, kegiatan penyuluhan-penyuluhan seperti ini sangat dinantikan, karena untuk memberikan edukasi masalah hukum bagi warganya.</p>
<p>Kegiatan menghadirkan narasumber Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH, Agus Saiful Abib SH MH, dan Dr Subaidah Ratna Juita SH MH.</p>
<p>Dalam paparannya, Tri mengatakan, untuk saat ini akses keadilan bisa dinikmati tidak hanya untuk masyarakat yang mampu saja, namun masyarakat yang kurang mampu juga dapat menikmati akses keadilan. Bahkan sekarang masyarakat yang kurang mampu diberikan bantuan hukum gratis.</p>
<p>&#8221;Mengenai biaya perkara sudah ditanggung oleh pemerintah. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat untuk mengimplementasikan Equality Befoe The Law, persamaan di hadapan hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, persyaratan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis antara lain membuat surat permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.</p>
<p>Sementara itu, Saiful Abib mengatakan, masyarakat harus mengetahui hukum kewarisan,karena pembagian waris sering terjadi perpecahan dalam keluarga.</p>
<p>&#8221;Banyak terjadi perang cekcok atau konflik dengan saudara, akibat pembagian harta waris. Banyak fenomena terjadi aksi kriminal seperti pembunuhan yang disebabkan pembagian harta waris. Maka penting kiranya memberikan pemahaman mengenai pembagian waris kepada masyarakat,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurut Ratna, korban KDRT semakin hari semakin meningkat, kebanyakan korbannya perempuan dan anak, sehingga kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum KDRT bagi mereka.</p>
<p>&#8221;Dengan mengetahui hak-haknya, maka perempuan dan anak akan terlindungi, dan apabila membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu mereka,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kegiatan penyuluhan mendapat respons sangat positif dari peserta. Hal ini nampak pada antusias peserta dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan dan sharing terkait dengan permasalahan hukum.</p>
<p>Dia berharap, dengan adanya penyuluhan ini kesadaran masyarakat akan hukum semakin baik,sehingga mampu memproteksi diri sendiri dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.</p>
<p><em><strong>Muhaimin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/05/bkbh-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-waris-dan-kdrt-di-kelurahan-kramas">BKBH FH USM Beri Penyuluhan Hukum Waris dan KDRT di Kelurahan Kramas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Para Perempuan dan KDRT di Serial &#8216;Layangan Putus&#8217;</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/01/20/para-perempuan-dan-kdrt-di-serial-layangan-putus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jan 2022 14:46:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Layangan Putus]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=226720</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Umi Nadliroh Aris, &#8221;Aku kerja buat kamu, buat Raya&#8221; Kinan, &#8221;Ok fine, kamu kerja buat aku dan Raya, fine thank you! Tapi yakin cuma buat aku sama Raya, yakin? &#8221;Terus ini apa? Lydia Danira itu siapa Mas? Namanya ada di mana-mana lho di sini. Kamu sampai transfer berkali-kali ke dia. Pakai rekening yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/01/20/para-perempuan-dan-kdrt-di-serial-layangan-putus">Para Perempuan dan KDRT di Serial &#8216;Layangan Putus&#8217;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh : Umi Nadliroh</strong></span></p>
<p><em><img loading="lazy" class="size-full wp-image-226724 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/01/umi.jpg" alt="" width="150" height="176" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/01/umi.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/01/umi-128x150.jpg 128w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />Aris, &#8221;Aku kerja buat kamu, buat Raya&#8221;</em></p>
<p><em>Kinan, &#8221;Ok fine, kamu kerja buat aku dan Raya, fine thank you! Tapi yakin cuma buat aku sama Raya, yakin?</em></p>
<p><em>&#8221;Terus ini apa? Lydia Danira itu siapa Mas? Namanya ada di mana-mana lho di sini. Kamu sampai transfer berkali-kali ke dia. Pakai rekening yang aku sendiri gak tau lho kamu punya Mas&#8221;</em></p>
<p><em>&#8221;Ooo&#8230; gak cuma itu, kamu beliin dia Penthouse seharga 5M. It’s f***ing penthouse (sambil menghempaskan bukti mutasi rekening)&#8221;</em></p>
<p><em>&#8221;Terus kamu bawa dia ke Cappadocia, it’s my dream, not her! my dream, Mas&#8221;</em></p>
<p><em>Aris, &#8221;Kamu dah gila sih, ngaco sih&#8221;</em></p>
<p><em>Kinan, &#8221;No, kamu yang udah gila&#8230;&#8221;</em></p>
<p><strong>PERCAKAPAN</strong> antara Aris dan Kinan di atas dalam film seri &#8216;Layangan Putus&#8217; bikin baper dan sekaligus emosi. Khususnya kaum emak-emak, yang dibuat geram oleh Aris.</p>
<p>Nyata-nyata telah melakukan kesalahan dan perselingkuhan, tetapi tidak mengakui dan tetap menyangkal, bahkan mengatakan istrinya sudah gila.</p>
<p>Banyak pelajaran yang bisa dipetik dari film seri &#8216;Layangan Putus&#8217;. Film ini diangkat dari novel Mommy ASF, dan merupakan kisah nyata yang dialaminya sendiri.</p>
<p>Aris yang diperankan Reza Rahardian, adalah sosok suami yang sempurna, baik hati, sayang terhadap keluarga, dan sukses sebagai pengusaha, ternyata peselingkuh. Dia telah membohongi istrinya, Kinan, yang diperankan Putri Marino.</p>
<p>Aris akhirnya ketahuan berselingkuh dengan seorang guru dan psikolog anaknya, yang mengajar di sekolah Raya (anak Aris-Kinan), bernama Lydia yang dibintangi Anya Geraldine.</p>
<p>Perselingkuhan selama satu tahun antara Aris dan Lydia, akhirnya terbongkar oleh Kinan, setelah melihat beberapa kejanggalan dan perilakunya yang mencurigakan. Dan akhirnya Kinan menelusuri dan mencari bukti perselingkungan suaminya dengan Lydia.</p>
<p><strong>Perselingkuhan dan KDRT</strong><br />
Film seri &#8216;Layangan Putus&#8217; ini telah menyedot perhatian publik, terutama kalangan emak-emak. Mereka tak mengira yang dilakukan Aris, yang tega melakukan pengkhianatan dan perselingkuhan. Aris yang dianggap sosok setia dan baik hati terhadap istrinya, ternyata di belakang Kinan dia peselingkuh yang andal dan banyak menyimpan kebohongan.</p>
<p>Mengutip dari Wikipedia, bahwa selingkuh adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng, terhadap pasangannya, baik pacar, suami atau istri.</p>
<p>Istilah ini umumnya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungan seseorang. Motivasinya adalah, untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dalam situasi kompetitif.</p>
<p>Dalam perspektif Ilmu Sosiologi, selingkuh termasuk perilaku yang menyimpang dari norma yang berlaku. Baik itu norma agama, sosial, kesusilaan dan norma lainnya.</p>
<p>Banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan perselingkuhan, apakah dipengaruhi secara internal maupun eksternal. Adakalanya seseorang selingkuh karena ada masalah dengan pasangan, melihat perempuan lain lebih cantik dari istrinya atau sebaliknya, hasrat seks, dan bisa jadi karena gaya hidup. Misal, seorang laki-laki selingkuh karena dia kaya raya, maka memicu dia untuk &#8220;nakal&#8221;.</p>
<p>Apa pun alasannya, seorang laki-laki yang selingkuh tidak dibenarkan. Karena selingkuh dan perselingkuhan, termasuk bagian dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. KDRT sendiri adalah, tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga, yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis dan keharmonisan hubungan.</p>
<p>Menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Nomor 23 Tahun 2004, yang termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu, kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8) dan pelantaran ekonomi (pasal 9).</p>
<p>Dan bentuk-bentuk kekerasan itu bermacam-macam. Salah satunya perselingkuhan. Karena perselingkuhan ini berdampak psikis, terutama bagi korbannya, sang istri.</p>
<p>Banyak sekali dampak yang timbul dari perselingkuhan ini. Misalnya, guncangan psikis, keterpurukan, depresi dan lain-lain, yang yang dialami korban atau istri atau anggota keluarga yang lain, seperti anak-anak. Mereka menjadi jiwa-jiwa yang rentan, tidak percaya diri, menjadi pemalu dan lainnya.</p>
<p>Apa yang yang dilakukan Aris terhadap keluarganya, yaitu melakukan perselingkuhan termasuk kekerasan psikis. Dan menurut UU PKDRT, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Dan KDRT psikis ini menitikberatkan pada akibat perbuatan.</p>
<p>Seperti yang dialami Kinan, istri Aris dan anaknya Raya. Kinan mengetahui suaminya telah selingkuh, saat sedang hamil tua. Dan dia berhasil mencari bukti-bukti, seperti dalam dialog di atas. Dia marah dan emosi, serta bertengkar hebat dengan suaminya.</p>
<p>Dampak dari pertengkaran hebat itu, membuat tensi Kinan tinggi, dan psikis yang tidak stabil. Kondisi yang demikian, tidak baik untuk perempuan hamil. Dan saat itu pula dia harus dibawa ke rumah sakit, dan harus dioperasi, karena mengalami kontraksi yang luar biasa. Tapi sayangnya, bayinya tidak terselamatkan.</p>
<p>Inilah dampak perselingkuhan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya. Tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikisnya. Begitu pula yang dialami anaknya, Raya. Hal itu merupakaan pendidikan yang tidak baik untuk anaknya, dan sangat berpengaruh terhadap psikologi anak.</p>
<p><strong>Komitmen Pernikahan</strong><br />
Perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri, dengan tujuan membentuk keluarga bahagia.</p>
<p>Dalam Wikipedia, pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang, pria dan wanita, dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, hukum dan sosial.</p>
<p>Tentu ini dibutuhkan keseriusan, kesungguhan dan komitmen bersama untuk mewujudkan mahligai rumah tangga yang bahagia. Masing-masing harus menanggalkan ego. Bilamana ada permasalahan, harus dilakukan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.</p>
<p>Bahwa salah satu kewajiban seorang suami adalah, memberikan pangayoman atau perlindungan kepada keluarganya, baik kepada istri dan anaknya. Perlindungan tidak hanya secara fisik, namun juga perlindungan psikologi, mewujudkan dan menciptakan rasa aman dan nyaman.</p>
<p>Disamping memberikan pengayoman, tugas suami adalah memberikan secara penuh cinta dan kasih sayang kepada keluarganya.</p>
<p>Sudahkah Aris melakukan hal itu? Memberikan pengayoman atau perlindungan dan memberikan cinta dan kasih sayangnya? Atau malah sebaliknya, dia justru membuat sakit hati dan penderitaan untuk keluarganya.</p>
<p>Kinan sangat menderita atas ulah dan perselingkuhan yang dilakukan suaminya, pun begitu Raya. Anaknya juga menderita akibat perilaku ayahnya.</p>
<p>Semoga kita dapat memetik banyak pelajaran dari serial &#8216;Layangan Putus&#8217; ini. Para suami jangan melakukan perselingkuhan, apa pun alasannya. Suami harus setia pada pasangannya, tidak saling menyakiti dan melindungi. Menjaga amanah sebagai seorang suami adalah bentuk-bentuk dari menjaga komitmen perkawinan atau pernikahan.</p>
<p>Untuk perempuan dan para istri, tetap jaga komunikasi yang baik dengan pasangannya, menjadi istri yang cerdas, pintar, bijak serta tetap waspada.</p>
<p><em>&#8212; Umi Nadliroh, Ketua Lembaga Kajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP2A) Pati &#8212;</em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/01/20/para-perempuan-dan-kdrt-di-serial-layangan-putus">Para Perempuan dan KDRT di Serial &#8216;Layangan Putus&#8217;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>