blank
DIGIRING - Terdakwa digiring kembali ke tahanan usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (4/3/2024). (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Seorang Bapak terdakwa KDRT Zaenal Arifin (72) warga Tegal Selatan, Kota Tegal Jawa Tengah yang dilaporkan anak kandung sendiri divonis hakim 2 bulan, 15 hari. Vonis (putusan) tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 bulan penjara.

Sidang putusan dipimpin hakim ketua, Indah Novi Susanti didampingi Sami Anggraini dan Windi Ratnasari sebagai hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (4/3/2024) dengan penjagaan ketat dari jajaran Polres Tega Kota.

Usai sidang putusan, Humas Pengadilan Negeri Tegal, Syarif Hidayat menyampaikan,  pertimbangan semua ada di amar putusan. “Kasus tersebut sudah dimediasi saat masih di Polres Tegal Kota. Namun, pihak korban tetap kokoh pada pendiriannya untuk meneruskan kasusnya tetap dilanjutkan,” terang Syarif.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa, kata Syarif, karena antara terdakwa dan korban masih ada hubungan keluarga. Selain itu terdakwa juga sudah berusaha menemui korban tapi korban masih belum bisa memberikan maaf kepada terdakwa sebagai orangtuanya.

Untuk yang memberatkan terdakwa menurut Syarif kalau orang tua mungkin semacam emosi ketika perintahnya diabaikan. Selain itu unsur keterangan yang disampaikan terdakwa saat di persidangan padahal mohon maaf jelas salah.

“Perkara pidana ketika dibacakan putusan oleh majelis hakim mempunyai waktu 7 hari untuk pikir-pikir baik terdakwa maupun korban terlapor untuk ambil sikap,” jales Syarif.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Bima Haris Kurniawan menyampaikan bahwa majelis hakim cukup obyektif atas putuskan 2 bulan 15 hari yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Putusan pengadilan 2 bulan 15 hari, sedangkan terdakwa sudah menjalani hukuman tahanan sekitar 1 bulan, dan apabila banding memerlukan waktu jadi mungkin kita terima putuskan majelis hakim,” ucap kuasa hukum terdakwa Bima.

Diberitakan sebelumnya, Zainal Arifin (72) ditahan karena kasus pidana yang dilaporkan oleh anak sendiri. Dia dilaporkan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Zainal dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik kepada putri bungsunya, Kurnia Trisnaningsih (35).

Kasus KDRT itu bermula saat korban menolak membersihkan kotoran hewan peliharaan (kucing) di rumahnya. Permasalahan ini menimbulkan perselisihan yang berujung tindak kekerasan dan dilaporkan ke aparat hukum.

Sutrisno