blank
Personel Tim Sparta Sat Samapta  Polresta Surakarta sedang melakukan penggeledahan di lokasi penjual miras illegal kelas rumahan di kediaman GBPD warga Jajar, Laweyan Solo (4/3/24). Foto: Dok/Resta Ska

SURAKARTA (SUARABARU.ID)-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan GBPD( 36) warga Jajar Solo seorang penjual minuman keras (miras) ilegal kategori rumahan. Selain itu juga menyita barang bukti puluhan liter miras jenis ciu berbagai jenis.

“Dinihari sekitar pukul 01.30.Wib, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menggrebek satu rumah di Jalan Jambu Jajar Kecamatan Laweyan kota Surakarta yang disinyalir sering melakukan adanya transaksi jual beli minuman keras,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Senin (4/3/2024).

Tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta, dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas Pekat (Penyakit Masyarakat).

Polresta Surakarta secara rutin melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD) dengan menggelar operasi pekat sasaran Miras, Judi, Narkoba, Sajam dan Prostitusi jalanan.

Penangkapan terhadap GBPD berlangsung ketika Tim Sparta  Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli wilayah dan  mendapat informasi dari call center bahwa di wilayah Jajar, Laweyan tepatnya di rumah pelaku sering terlihat adanya jula beli miras.

Informasi tadi segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi serta melakukan penggeledahan.  informasi yang diterima pihak berwenang benar adanya. Terbukti tim Sparta menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan di dalam rumah serta berada di dua lokasi kamar yang berbeda.

Dalam penggeledahan, pada awalnya ibu pemilik rumah yang menyhatakan tidak mengetahui mengenai penjualan miras.

Namun yang bersangkutan langsung menghindar dan bersembunyi. Namun dengan ditemukannya sejumlah barang bukti, ibu tadi akhirnya mengakui bahwa miras dimaksud merupakan milik anaknya yang berjualan minuman keras.

Dikatakan ,GBPD sedang keluar rumah. Setelah dikabari ibunya, akhirnya pelaku mau pulang. Ketika ditanya petugas yang bersangkutan tidak bisa mengelak lagi terkait jual beli miras ilegal tersebut.

“Di lokasi tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa  15 botol bekas air mineral 1500 ml berisi ciu,  10 botol bir bintang, 3 botol 600 ml berisi anggur merah, 2 botol bekas air mineral 1500 ml berisi kluthuk dan 2 botol bekas air mineral 600 ml berisi leci. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring,” tandas Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.

Bagus Adji