blank
Tim BKBH FH USM dan peserta foro bersama seusai penyuluhan hukum KDRT di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Rabu, (7/12/2022). (foto: News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Rabu, (7/12/2022).

Kegiatan tersebut mengambil tema ”Peningkatan Pemahaman Aspek Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang”.

Kegiatan mengahdirkan narasumber Dr Ratna Juita Subaidah SH MH yang menyampaikan materi tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Menurut Ratna, korban KDRT semakin hari semakin meningkat, dan kebanyakan korbanya perempuan dan anak, sehingga kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum KDRT bagi mereka.

”Dengan mengetahui hak-haknya, maka perempuan dan anak akan terlindungi, dan apabila membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu mereka,” ujarnya.

Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH mengatakan, BKBH FH USM bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Semarang dalam hal penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Wilayah Kabupaten Semarang.

Syarat-syarat bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis antara lain Surat Permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.

”Mengenai hak dan kewajiban bagi masyarakat yang perkaranya sedang ditangani, semuanya gratis tidak dipungut biaya, karena anggaran sudah disiapkan oleh pemerintah sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat,” ungkapnya.

Kegiatan penyuluhan mendapat respons positif dari peserta. Hal itu nampak pada antusias peserta dengan berbagai pertanyaan dan sharing terkait dengan permasalahan hukum yang mereka alami.

”Saya berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat semakin mempunyai kesadaran hukum, mampu menjadi polisi bagi diri sendiri, sehingga terhindar dari berbagai permasalahan hukum,” ungkap Tri.

Muhaimin